Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Otonomi Daerah dan Penerapannya di Indonesia

28 Juli 2023   06:19 Diperbarui: 28 Juli 2023   06:33 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TEORI OTONOMI DAERAH DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Pengertian Otonomi Daerah

Istilah atau teori otonomi daerah adalah menurut Dharma Setyawan (2007 : 88) berasal dari dua kata bahasa yunani, yaitu autos (sendiri), dan nomos (peraturan) atau 'undang-undang' berdasarkan teori tentang otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi berarti peraturan sendiri atau undang -- undang sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. 

Menurut Bagir Manan (2002:23) mengatakan bahwa "otonomi adalah sebuah tatanan ketatanegaraan, bukan hanya tatanan Negara administrasi Negara."Sebagaimana Tatanan ketatanegaraan, otonomi berkaitan dengan dasar-dasar Negara dan susunan organisasi bernegara.Paling tidak ada dua arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam perumahan Indonesia merdekayaitu demokrasi dan penyelenggaraan Negara berdasarkan Hukum.Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.

Menurut UU No 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Otonomi daerah atau lebih dikenal dengan sebutan otoda telah mengubah secara signifikan tata kelola pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi di berbagai bidang. Namun, banyak kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan ke daerah, ternyata lebih banyak mengecewakan daripada memuaskan. Mengecewakan, karena tujuan utama otonomi daerah justru semakin jauh dari pencapaian.Sementara itu, segi negatif lebih banyak, diantaranya tumbuh suburnya korupsi di daerah-daerah, terjadinya persaingan tidak sehat di elit daerah yang lebih menonjolkan primordialisme.

Menurut UU No 32 Tahun 2004, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas -- batas wilayah yang berwenang yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan otonomi daerah mengamanatkan bahwa tujuan otonomi adalah untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Otonomi dilakukan juga dengan harapan agar daerah memiliki daya saing dan keunggulan lokal.Semua itu mestinya bisa dicapai karena berbagai perubahan untuk mewujudkan misi tersebut.

Menurut Ni'matul Huda (2005:307) mengatakan bahwa: "desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan daerahnya sendiri." Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.

Dengan demikian jelas merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa yang demkratis. Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara selalu menekankan konsepsi negara tersebut sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan menerapkan otonomi daerah dan kebutuhan memperkuat persatuan nasional.

Menurut Sabarno (2008 : 4) mengemukakan dalam upaya menerapkan desentralisasi di Indonesia terdapat empat sifat yang melekat di dalamnya yaitu :

  • Pembentukan dan penghapusan suatu daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang bersifat otonom pada dasarnya merupakan prakarsa pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang -- undangan setelah mendengarkan aspirasi dan kebutuhan di daerah itu sendiri.
  • Pengambilan kebijakan desentralisasi berada di tangan pemerintah pusat sedangkan pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah daerah.Pelaksanaan hubungan antara pemerintah daerah otonomi dan pemerintah pusat bersifat bergantung.
  • Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwujudkan dengan pembagian yang proporsional dalam pengelolaan dan penerimaan hasil sumber daya di daerah melalui suatu peraturan perundang -- undangan tingkat nasional.

Berdasarkan uraian di atas bahwa pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah masih bergantung dan tidak bisa dilepaskan seutuhnya begitu saja.Masalah pembagian keuangan juga masih harus diketahui dan diawasi pemerintah pusat.Kewenangan pemerintah daerah sangat luas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang harus di kontrol oleh pemerintah pusat.karena seperti di dalam UU No 32 Tahun 2004,dikatakan bahwa pemerintah daerah berhak membuat peraturan daerah yang tujuannya mengacu untuk kepentingan dan kesejahteraan di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun