Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah

sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan atau ditetapkan dalam HTN  

Suatu pelajaran tentang kompetensi

Suatu pelajaran tentang perhubungan- perhubungan hukum istimewa

Hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap "negara sebagai organisasi"

Hukum mengenai hubungan-hubungan jabatan-jabatan tersebut satu dengan lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dan para warga masyarakat

HTN mempelajari :

  1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
  2. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
  3. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
  4. Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
  5. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
  6. Hubungan antara masing-masing jabatan;
  7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

HAN mempelajari :

sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya

fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan

Fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun