Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan HidupÂ
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar.Â
Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada didalam ruang yang kita tempati.Â
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 yang telah diganti menjadi UU No. 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
      Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI