(2) meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;Â
(3) Terjaminnya pasokan migas dan [produkproduknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;Â
(4) terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;Â
(5) Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;Â
(6) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan;Â
(7) terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (8) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral,Â
(9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; danÂ
(10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Â
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.Â
Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.