langkah ini sudah tepat yang di berikan pemerintah guna antisipasi tidak adanya kemauan untuk membayar pajak yang ada dan langkah ini adalah antisipasi mengurangi PHK dari perusahaan akibat pandemi covid 19 yang berkepanjangan sebagai garda terdepan pemerintah memastikan agar pelaku usaha dan UMKM berjalan seperti biasanya tanpa harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang ada dan telah bekerja sekian lama maka dari itu langkah pemerintah sudah di nilai sangat tepat dan tegas dalam kebijakan yang sudah di buat atas situasi pandemi yang ada di harapkanÂ
Pendapatan pajak sesuai yang di targetkan pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi negara dan menjaga kelangsungan perusahaan yang terdampak pandemi covid 19 dan mengurangi angka pengangguran akibat PHK sepihak maka dari itu UMKM pun di harapkan bisa membangun ekonomi bangsa ini
Sebagai pengusaha UMKM di harapkan mampu membuat terobosan di saat pandemi covid 19 yang ada saat ini pemerintah siap membantu UMKM yang ingin menjalankan roda usahanya sehingga mampu bersaing dengan pasar bebas yang ada baik dalam negeri maupun luar negeri di harapkan UMKM dapat bersaing secara baik dan benar di kala pandemi covid 19 ini dan memanfaatkan situasi insentif pajak yang telah di berikan pemerintah
 Dalam hal ini semua pengusaha di harapkan mampu menjaga keadaan di saat pandemi covid 19 demi bangsa dan negara apapun yang telah di lakukan pemerintah demi kebaikan masyarakat dan pengusaha serta UMKM yang ada mampu membayar pajak yang telah di tetapkan pemerintah dengan adanya insentif ini diharapkannya semua wajib mematuhi dan membantunya perekonomian negara di saat pandemi covid 19 yang ada saat ini mampu menjaga stabilitas ekonomi yang kuat