Mohon tunggu...
Sri Haryani
Sri Haryani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19

6 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika pemerintah sudah melakukan terobosan di bidang pajak maka dari itu kesadaran masyarakat itu sendiri guna menciptakan lapangan kerja hasil pajak itu sendiri bagaimana bisa terjadi jika pemerintah berupaya semaksimal tapi kesadaran masyarakatnya itu sendiri tidak taat pajak

Kini UMKM pun turut membangun negara lebih maju dan bersaing mampu membuat perekonomian Indonesia lebih baik  dan maju UMKM sangat berperan besar dalam membangun negara serta menciptakan ekonomi yang lebih baik wajib pajak telah di terapkan pemerintah guna membangun keadaan yang lebih baik

Pelaku ekonomi pun seharusnya memberikan edukasi terhadap masyarakat guna memberikan arahan pajak yang benar pelaku bisnis serta pelaku UMKM itu sendiri mencontohkan wajib pajak yang baik dan benar agar benar benar sadar akan pajak itu sendiri baik dan berguna bagi kelangsungan ekonomi Indonesia yang lebih baik 

Pemerintah pun juga telah melakukan segala upaya agar wajib pajak terlaksana baik dari pelaku industri dan pelaku UMKM serta pelaku bisnis dan seluruh pelaku usaha baik yang besar atau pun yang kecil

Gunanya kesadaran masyarakat Indonesia baiknya dalam hal membayar pajak itu sendiri edukasi yang baik dan benar dalam memberikan contoh membayar pajak telah di lakukan dengan baik 

pemerintahan dan pelaku industri ini di masa pandemi seperti ini sudah selayaknya kita berusaha dan berupaya guna mencegah terjadinya ketidakstabilan ekonomi negara guna menciptakan kestabilan pemasukan negara maka dari itu pemerintah telah menginstruksikan agar pajak diterapkan 

Berjalannya roda perekonomian negara melalui wajib pajak dan sadar pajak maka sudah sepatutnya di masa pandemi seperti ini pelaku UMKM dan industri berupaya menjalankan roda industrinya dengan baik guna menciptakan lapangan kerja dan membaiknya ekonomi negara di masa pandemi covid 19 

Dimasa sekarang ini, di mana pajak itu telah di turunkan terutama kepada pelaku UMKM itu sendiri dan pelaku bisnis agar lebih bijak dalam membayar pajak di masa pandemi covid 19 sulit di katakan apabila kita merasakan dampak covid 19 ini untuk melanjutkan perekoniam maka dari itu pemerintah telah menurunkan pajak dari segala sektor industri 

Demi melangsungkan roda perekoniam dari segala aspek  agar tidak terjadinya angka devisit yang sangat signifikan baik demi negara ataupun masyarakat itu sendiri karena pada dasarnya dari pajak itu sendiri telah menciptakan perubahan buat negara 

Emang sulit di masa pandemi ini untuk segera bisa melakukan perubahan besar dari segi manapun baik dari segi industri maupun UMKM  tapi alangkah baiknya segera melakukan terobosan dalam segi pajak guna menghindari hal yang tidak di inginkan seperti devisit dan ekonomi yang memburuk maka peran masyarakat sangat berarti dalam membayar pajak walau di masa pandemi covid 19 agar perekonomian Indonesia stabil dan kelangsungan industri berjalan baik dan segera pulihnya ekonomi yang lebih baik guna mencegah bertambahnya angka pengangguran yang lebih banyak lagi  

Dimasa pandemi covid 19 ini sudah seharusnya kita bersama sama membangun kestabilan ekonomi secara bersama sama guna menjaga surplus ekonomi Indonesia yang lebih tinggi lagi dari kesadaran masyarakat maka tumbuhlah negara yang lebih baik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun