Mohon tunggu...
Sri Haryani
Sri Haryani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19

6 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada yang mengetahuinya manfaat pajak insentif ini apa dan ada juga yang tidak memahaminya 

Pengertian pajak ini bebas terhadap kewajiban masyarakat kepada negaranya yang sudah di atur dalam undang-undang untuk keperluan negara demi kesejahteraan 


Dari hasil banyaknya UMKM pemerintah mendapatkan keuntungan yang dapat di manfaatkan guna kehidupan bangsanya contoh salah satunya adalah pembangunan yang merata 

Guna memajukan negara Indonesia kenapa wajib pajak harus di tingkatkan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mencegah devisit anggaran negara guna mencegah nya pelaku penggelapan pajak maka dari itu pemerintah menurunkan pajak bagi UMKM dan kelas menengah secara keseluruhan pajak itu baik bagi diri kita dan negara

 Oleh karenanya bagaimana pelaku industri besar jika tidak membayar pajak maka dari itu di butuhkan kesadaran wajib pajak demi keadilan sosial seluruh Indonesia pemerintah baru baru ini membuat langkah strategi guna menciptakan wajib pajak dan sadar pajak dengan menurunkan rate pajak sesuai perusahaan dan pelaku industri menengah 

Untuk menjalankan roda ekonomi Indonesia sektor yang sangat terdampak apabila tidak membayar pajak maka perekonomian pun akan tidak terkendali maka dari itu pemerintah berupaya semaksimal mungkin meringankan pajak pendapatan dan pajak industri serta pajak UMKM

Satu sisi pemerintah berupaya maksimal dengan pajak tersebut dengan membiayai pengobatan gratis dan pembangunan dari sektor jalan raya dan industri dalam negeri serta meningkatkan rasio pendapatan negara yang baik guna mencegah devisit finance

 Agar surplus ekonomi berjalan baik maka di butuh kesadaran wajib pajak bagi kita dengan cara menurunkan pajak guna menghindari dari masyarakat untuk menggelapkan pajak itu sendiri 

Pemerintah pun segera melakukan audit pajak keseluruhan guna mencegah terjadinya penyimpangan pajak tersebut dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi makan di lakukan audit internal maupun eksternal melibatkan pihak pihak terkait agar tidak terjadinya penyalahgunaan pajak itu sendiri 

Serta pemerintah sudah melakukan terobosan di bidang pajak itu sendiri guna menciptakan kondisi wajib pajak yang sesungguhnya maka dari itu segala upaya telah di lakukan pemerintah dan baiknya juga masyarakat Sadar akan pajak itu sendiri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun