Kementrian PAN-RB baru saja menerbitkan edaran tentang cuti dan  mudik lebaran ASN. Dalam aturan Nomor 13/2022 juga disebutkan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan himbauan agar mobil dinas (mobdin) tidak digunakan untuk keperluan pribadi di musim lebaran ini.Â
Apakah edaran dan himbauan itu ditaati oleh seluruh kepala daerah beserta pejabat terkait?Â
Seperti tahun tahun sebelumnya, edaran dan himbauan tentang larangan mobdin digunakan untuk mudik sering tak mereka indahkan.Â
Pada lebaran tahun 2022 ini, ada beberapa pemimpin daerah yang membolehkan mobdin untuk mudik lebaran dengan syarat dan ketentuan berlaku. Beberapa diantaranya Gubernur Lampung, Gubernur Bengkulu, Bupati Pandeglang, Walkot Serang, Walkot Salatiga dkk.Â
ASN Tak punya kendaraan pribadi, mobil takut dicuri, Pemda tak punya lahan parkir adalah beberapa alasan yang dilontarkan.Â
Jika ditelaah satu persatu tentu semua alasan diatas bisa disanggah. Pemerintah daerah pasti mempunyai kemampuan mengatasi semua alasan diatas. Terbukti lebih banyak pemimpin daerah yang mentaati surat edaran tersebut.Â
Tampaknya yang tidak ada pada kepala daerah itu bukan kemampuan tetapi kemauannya.Â
Siapakah yang diuntungkan jika mobdin dipergunakan untuk mudik?Â
Yang pertama tentunya si pengguna. Tanpa harus beli atau sewa, pemakai mobdin bisa memakainya sepuas hati selama libur lebaran 10 hari itu. Pun bila terjadi kerusakan, bisa saja mereka cari cari alasan agar pihak kantor yang memperbaikinya.Â
Siapa lagi yang untung?Â
Tentu saja si pembuat kebijakan. Mereka akan disanjung oleh penerima manfaat sebagai pemimpin yang baik hati dan penuh pengertian.Â
Jika ada yang untung, tentunya ada juga yang dirugikan.Â
Pihak yang paling dirugikan adalah pengusaha transportasi angkutan darat; bus, travel dan rental mobil. Transportasi darat adalah satu bidang usaha yang paling terpukul ketika wabah covid melanda.Â
Pemilik bus dan travel  beserta karyawannya mengalami kerugian. Pengguna mobdin yang potensial menjadi penumpang bus atau travelnya menyusut karena mereka mudik memakai mobdin.Â
Sementara pengusaha rental mobil tak jadi menangguk untung banyak karena penyewa mobil dari ASN menjadi berkurang.Â
Pihak yang dirugikan kedua adalah pembayar pajak yaitu puluhan juta WNI. Pajak yang mereka bayar untuk kepentingan bangsa dan negara malahan digunakan secara pribadi.Â
Negara juga pasti rugi. Mobdin jika dipakai pasti mengalami kerusakan atau keausan. Kerusakan bisa langsung dilihat atau dirasakan sehingga pemakainya langsung dimintai pertanggung jawaban.Â
Namun bagaimana dengan keausan?Â
Kondisi ini perlahan lahan akan membuat komponen mobil menjadi rusak dan harus diganti. Siapa yang harus menggantinya? Tentu saja negara.
Silakan dibandingkan pihak yang untung dengan pihak yang dirugikan bila ASN dibolehkan menggunakan mobdin untuk mudik.Â
Mengapa kepala daerah yang tak menggubris para menteri dan KPK selalu terulang setiap tahun?Â
Apakah karena sistem desentralisasi pemerintahan membuat kepala daerah menjadi 'raja raja kecil' yang tidak tunduk pada aturan pemerintah pusat?Â
Tak adakah aturan yang bisa memberi sanksi kepada mereka?'
Jika terus terusan seperti ini, jangan jangan kelak akan ada kepala daerah yang menerbitkan aturan
"Lebaran tahun ini, ASN boleh menggunakan uang negara" Alasannya:
1. Tidak punya uang.Â
2. Dikembalikan lagi.Â
3. Hanya boleh dibelanjakan di daerah sendiri.Â
4. Tidak punya tempat penyimpanan uang.Â
5. Uang negaranya agar tidak dicuri.Â
Mobil dinas adalah milik negara, uang negara juga milik negara.Â
Salatiga 220422.102
Sumber bacaan :
1. kompas.com
2. detik.com
3. tempo.com
4. Dll.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H