Mohon tunggu...
SRI HARTONO
SRI HARTONO Mohon Tunggu... Supir - Mantan tukang ojol, kini buka warung bubur ayam

Yang penting usaha

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Hati-Hati Menggunakan Klakson Kendaraan

10 Januari 2022   10:26 Diperbarui: 10 Januari 2022   22:07 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Klakson Truk/Sumber Gambar Instagram. com - Pinterest

Bunyi klakson yang tidak menganggu pengendara lain adalah satu kali, maksimal dua kali, pencet/tap pendek. 

Jika kita memencet/tap klakson lebih dari dua kali, apalagi dengan bunyi panjang, itu bisa dinilai bahwa kita kurang sabar, sedang jengkel atau sudah marah. 

Begitu pula dengan jarak saat membunyikan klakson. Perkirakan jarak yang tepat agar pengendara lain tidak kaget dan marah gegara bunyi klakson kita. 

Membunyikan klakson persis di belakang pengendara lain atau saat kendaraan saling berjejer adalah tidak tepat. Pengemudi lain bisa kaget sehingga tidak punya kesempatan untuk memberi jalan kepada kita. 

Jarak aman untuk membunyikan klakson minimal 1o meter di belakang pengemudi lain, tergantung seberapa keras bunyi klakson kita. Semakin keras suara klakson jarak amannya lebih dari 10 meter. 

Disiplin para pemakai jalan di Indonesia dikenal rendah sehingga membuat lalu lintas menjadi semrawut. Namun jangan menambahi kesemrawutan tersebut dengan perilaku kita saat membunyikan klakson. 

Kita tidak tahu kondisi emosi para pengemudi lain. Jangan sampai karena ketidak bijaksanaan membunyikan klakson, kita menjadi pemicu perselisihan atau kecelakan di jalan. 

Penggunaan klakson orisinil dari pabrik juga mengurangi penilaian negatif orang lain. Kita tidak dinilai sok gagah, pamer atau semena mena terhadap orang lain. 

Dengan menggunakan klakson ori, kita juga tidak melanggar aturan yang ada karena klakson modifikasi bisa saja melebihi ambang batas desibel yang diperbolehkan Undang Undang. 

Menurut UU Lalu Lintas no 55 tahun 2012. Di dalam pasal 64 ayat 2 huruf (f) disebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan terendah adalah 83 db (A) dan tertinggi adalah 118 db (A). Desibel disingkat db, adalah satuan untuk mengukur rendah tingginya suara. 

Jadi selain etika, adapula Undang yang mengatur tentang suara klakson. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun