Pernahkah saat berkendara Anda kaget mendengar bunyi klakson yang dilakukan pengendara lain?Â
Bisa jadi rasa kaget Anda karena bunyinya yang keras atau Anda sedang kurang konsentrasi.Â
Apa yang terjadi kemudian?Â
Anda merasa kaget saja lalu berkendara seperti biasa sambil ngedumel. Bisa jadi sepeda motor atau mobil yang Anda kendarai sedikit oleng karena rasa terkejut Anda.Â
Sebagai tukang ojek online, saya hampir setiap hari mengendarai motor puluhan kilometer. Suara klakson yang keras atau tiba tiba biasa saya dengar.Â
Suara klakson itu bersumber dari macam macam kendaraan. Klakson bus dan truk suaranya paling kencang. Adapula mobil dan sepeda motor yang klakson nya diganti menjadi klakson modifikasi.Â
Karena sudah biasa, suara klakson itu tidak mempengaruhi saya dalam mengendarai motor. Namun perasaan kaget, jengkel atau marah sering saya alami.Â
Karena hanya mengalami kondisi diatas, saya lebih beruntung dari seorang ibu di Lampung yang sepeda motornya jatuh gara gara kaget karena di klakson pengendara lain.Â
Anak yang diboncengnya meninggal ditabrak bus dari arah belakang karena tidak sempat mengerem saat kecelakan itu terjadi.Â
Seperti diberitakan oleh Kompas. com 5 Januari 2o22, peristiwa diatas terjadi di jalan By Pass Sukarno Hatta Bandar Lampung pukul 10.00 WIB.Â
Seorang ibu bernama GU (45 tahun) yang mengendarai sepeda motor matic jatuh karena kaget diklakson oleh seorang pengemudi mobil. Beliau dan anaknya yang bernama ZA (13 tahun) terpelanting di tengah jalan.Â
Malangnya, dari arah belakang muncuk sebuah bus yang tidak sempat mengerem sehingga ZA tertabrak dan meninggal. Sang ibu selamat, hanya menderita luka ringan.Â
Tidak diceritakan seberapa keras bunyi klakson tersebut. Juga tidak disebut apakah bunyi klakson yang dimaksud adalah klakson asli bawaan pabrik atau klakson yang sudah diganti atau dimodifikasi.Â
Suara klakson yang keras dan tiba tiba memang sangat mengagetkan. Apalagi jika bunyi klakson tersebut sudah diganti atau dimodifikasi dengan bunyi yang lebih keras lagi.Â
Sebenarnya pihak pabrik sudah mempunyai standar suara klakson orisinil masing masing yang jika dibunyikan dalam jarak tertentu tidak akan mengagetkan pengendara lain. Namun banyak sopir atau pemilik mobil yang mengubah atau menggantinya dengan klakson modifikasi agar suaranya terdengar lebih keras lagi.Â
Hal itu sering dilakukan oleh kendaraan ukuran besar yaitu bus dan truk. Mereka sebagai raja jalanan merasa bahwa bila ada kendaraan lain, utamanya yang lebih kecil, harus minggir jika penguasa jalanan itu mau lewat.Â
Tak jarang kita melihat ukuran klakson super besar mirip terompet yang terpasang di truk atau bus.Â
Suara klakson yang terdengar juga bermacam macam. Ada yang ngebass mirip klakson kapal, adapula yang melingking memekakkan telinga.Â
Masih ingat fenomena Om Telolet Om beberapa waktu yang lalu?Â
Klakson unik yang digemari anak anak dan orang dewasa karena dibunyikan oleh bus bus tertentu. Alunan nada klakson bus tersebut memang unik dan enak didengar.
Banyak orang nongkrong dipinggir jalan meminta klakson itu dibunyikan saat busnya lewat. Bahkan ada yang sampai datang ke terminal bus hanya untuk mendengar bunyi telolet unik itu.Â
Namun fenomena Om Telolet Om akhirnya dilarang oleh pihak kepolisian karena bunyi klaksonnya dianggap mengganggu konsentrasi pengendara lain.Â
Polisi mendatangi garasi bus dan memberitahu para mekaniknya agar tidak memasang klakson model telolet kepada bus bus mereka.Â
Akhirnya berakhir sudah fenomena Om Telolet Om.Â
Tidak hanya kendaraan besar macam bus dan truk, klakson modifikasi juga banyak digunakan oleh kendaraan yang lebih kecil, bahkan oleh pengendara sepeda motor.Â
Dengan menambah accu dan membeli klakson modifikasi, seseorang bisa mengganti klakson kendaraanya sekehendak hati. Disebut sekehendak hati karena sampai hari ini belum pernah terlihat atau mendengar razia klakson oleh pihak kepolisian.Â
Pada akhirnya klakson  bukan lagi digunakan untuk memberi tahu atau memperingatkan pengendara lain, namun sudah menjadi alat gagah gagahan.Â
Klakson juga sering beralih fungsi menjadi alat mengumbar kejengkelan frustasi atau kemarahan.Â
Kasus pertengkaran dan perkelahian sesama pengendara tak jarang dimulai hanya karena bunyi keras klakson.Â
Kita tak perlu mengganti klakson ori jika tidak rusak. Kalaupun kita punya klakson  modifikasi dan suara klaksonnya tidak melanggar aturan, tetapi ada etika tak tertulis dalam membunyikan klakson.Â
Bunyi klakson yang tidak menganggu pengendara lain adalah satu kali, maksimal dua kali, pencet/tap pendek.Â
Jika kita memencet/tap klakson lebih dari dua kali, apalagi dengan bunyi panjang, itu bisa dinilai bahwa kita kurang sabar, sedang jengkel atau sudah marah.Â
Begitu pula dengan jarak saat membunyikan klakson. Perkirakan jarak yang tepat agar pengendara lain tidak kaget dan marah gegara bunyi klakson kita.Â
Membunyikan klakson persis di belakang pengendara lain atau saat kendaraan saling berjejer adalah tidak tepat. Pengemudi lain bisa kaget sehingga tidak punya kesempatan untuk memberi jalan kepada kita.Â
Jarak aman untuk membunyikan klakson minimal 1o meter di belakang pengemudi lain, tergantung seberapa keras bunyi klakson kita. Semakin keras suara klakson jarak amannya lebih dari 10 meter.Â
Disiplin para pemakai jalan di Indonesia dikenal rendah sehingga membuat lalu lintas menjadi semrawut. Namun jangan menambahi kesemrawutan tersebut dengan perilaku kita saat membunyikan klakson.Â
Kita tidak tahu kondisi emosi para pengemudi lain. Jangan sampai karena ketidak bijaksanaan membunyikan klakson, kita menjadi pemicu perselisihan atau kecelakan di jalan.Â
Penggunaan klakson orisinil dari pabrik juga mengurangi penilaian negatif orang lain. Kita tidak dinilai sok gagah, pamer atau semena mena terhadap orang lain.Â
Dengan menggunakan klakson ori, kita juga tidak melanggar aturan yang ada karena klakson modifikasi bisa saja melebihi ambang batas desibel yang diperbolehkan Undang Undang.Â
Menurut UU Lalu Lintas no 55 tahun 2012. Di dalam pasal 64 ayat 2 huruf (f) disebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan terendah adalah 83 db (A) dan tertinggi adalah 118 db (A). Desibel disingkat db, adalah satuan untuk mengukur rendah tingginya suara.Â
Jadi selain etika, adapula Undang yang mengatur tentang suara klakson.Â
Mari kita bersikap bijaksana, beretika dan mentaati Undang Undang saat menggunakan klakson.Â
Salatiga 090122.82
Sumber :
Kompas. com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H