Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Green Clause Letter of Credit dalam Pembiayaan Eksportir (Seri Pembayaran Ekspor Impor 8)

12 Desember 2024   00:36 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : diolah penulis

Pada pembahasan sebelumnya kita mengulas mengenai Red Clause Letter of Credit, dan sekarang kita akan membahas tentang Green Clause Letter of Credit (LC) yang merupakan salah satu instrumen keuangan penting juga dalam perdagangan internasional. Untuk memahami lebih jauh tentang Green Clause LC, kita akan melihat konsep dasarnya, bagaimana cara kerjanya, serta perbedaannya dengan jenis-jenis LC lainnya, seperti Red Clause LC. Selain itu, pembahasan ini juga akan menguraikan tujuan dan peran dari Green Clause LC dalam transaksi ekspor-impor, serta pentingnya instrumen ini dalam meningkatkan keamanan dan keberlanjutan transaksi internasional.

Sebelum membahas lebih dalam kita akan membahas Sejarah dan asal mula perkembangan Green Clause LC, dimana LC ini  merupakan perkembangan dari Letter of Credit (LC) yang telah digunakan dalam perdagangan internasional sejak abad ke-19. LC itu sendiri muncul untuk memberikan jaminan pembayaran dalam transaksi internasional, terutama bagi eksportir yang bekerja dengan importir yang belum mereka kenal dengan baik. Seiring waktu, LC berkembang menjadi berbagai jenis untuk memenuhi kebutuhan spesifik dalam transaksi.

Green Clause LC pertama kali diperkenalkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan di muka bagi eksportir, terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan pengiriman barang dalam jumlah besar atau yang membutuhkan persiapan dan biaya produksi yang tinggi. Tujuan utama dari Green Clause LC adalah untuk mengurangi risiko bagi eksportir dengan memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembiayaan sebelum barang dikirim, yang sering kali sangat penting dalam sektor perdagangan barang-barang yang memerlukan investasi besar, seperti produk manufaktur atau komoditas.

Penggunaan Green Clause LC berkembang terutama pada abad ke-20, seiring dengan globalisasi dan peningkatan kompleksitas dalam transaksi perdagangan internasional. Dalam beberapa kasus, eksportir menghadapi tantangan dalam pendanaan untuk memulai produksi atau mengatur pengiriman barang tanpa harus menunggu pembayaran penuh dari importir. Oleh karena itu, instrumen ini memungkinkan mereka untuk memperoleh dana lebih awal untuk memfasilitasi pengiriman dan memenuhi ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Meskipun di dalam UCP 600 dari ICC tidak secara eksplisit menyebutkan "Green Clause LC," konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar LC yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, dan sering kali menjadi bagian dari persyaratan dalam kontrak internasional untuk memastikan kelancaran pembayaran di muka dan pengiriman barang. Green Clause LC, dengan demikian, berfungsi untuk memenuhi kebutuhan spesifik dalam perdagangan internasional yang lebih kompleks dan berbasis proyek.

Green Clause LC adalah bentuk khusus dari Letter of Credit yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir setelah mereka memenuhi persyaratan tertentu, yang mencakup dokumen-dokumen seperti invoice, bill of lading, dan dokumen lain yang terkait dengan barang yang dikirim. Keistimewaan Green Clause LC adalah adanya tambahan klausul yang memungkinkan eksportir untuk mendapatkan pembayaran atau dana terlebih dahulu sebelum pengiriman barang dilakukan, berdasarkan jaminan tertentu.

Green Clause LC ini sedikit berbeda dengan Red Clause LC yang memberikan fasilitas pembayaran di muka untuk pembelian barang, namun tanpa memerlukan dokumen pengiriman barang terlebih dahulu. Dalam Red Clause LC, eksportir bisa mendapatkan pembiayaan sebelum mengirim barang, tetapi dengan Green Clause LC, eksportir harus menunjukkan bahwa sebagian dari barang sudah siap dikirim dan sudah disiapkan di Gudang pengiriman serta dokumen terkait sudah tersedia. Sementara itu, Standard LC adalah jenis LC yang lebih umum digunakan, yang hanya memberikan jaminan pembayaran setelah eksportir memenuhi ketentuan yang telah disepakati tanpa ada klausul untuk pembayaran di muka.

Menurut UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), yang merupakan pedoman internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk mengatur transaksi Letter of Credit (LC), Green Clause LC tidak secara eksplisit disebutkan dalam UCP 600. Namun, konsep Green Clause LC ini dapat dipahami sebagai jenis special LC yang mencakup tambahan klausul yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada eksportir untuk mendapatkan dana atau pembayaran di muka, sebelum barang dikirim.

Walaupun UCP 600 tidak secara khusus memberikan definisi untuk Green Clause LC, ia memberikan pedoman umum yang relevan dengan instrumen ini, yang meliputi:

  • Article 2 (Definition of Terms) dalam UCP 600 mendefinisikan Letter of Credit (LC) sebagai sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank berdasarkan permintaan seorang pembeli (importir), yang menjamin pembayaran kepada eksportir apabila syarat dan ketentuan yang tercantum dalam LC tersebut dipenuhi.
  • Article 33 (Advance Payments) dalam UCP 600 mengatur tentang pembayaran di muka, yang sejalan dengan konsep Green Clause LC, yang memungkinkan pembayaran sebagian kepada eksportir sebelum pengiriman barang, asalkan beberapa dokumen (misalnya, bukti adanya pengaturan pengiriman) telah dipenuhi.

Perbedaan utama antara Green Clause LC dengan jenis LC lainnya dalam UCP 600 adalah bahwa Green Clause LC memberikan eksportir akses untuk mendapatkan dana di muka, dengan tambahan syarat-syarat yang lebih spesifik. Hal ini berkaitan dengan pengaturan pengiriman barang atau dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh eksportir. Secara keseluruhan, Green Clause LC adalah pengembangan dari prinsip dasar yang ada dalam UCP 600, di mana LC memberikan jaminan pembayaran, namun dengan fasilitas tambahan untuk pembayaran di muka dengan ketentuan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun