Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Green Clause Letter of Credit dalam Pembiayaan Eksportir (Seri Pembayaran Ekspor Impor 8)

12 Desember 2024   00:36 Diperbarui: 12 Desember 2024   00:55 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : diolah penulis

Pada jenis LC ini bank memainkan peran yang sangat penting dalam proses Green Clause LC. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank dalam transaksi ini:

  1. Penyedia Fasilitas Pembiayaan
    • Bank bertindak sebagai pemberi fasilitas pembiayaan untuk eksportir. Ketika LC diterbitkan, bank memberikan jaminan bahwa eksportir akan menerima pembayaran berdasarkan dokumen yang telah dipenuhi, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa barang sudah siap untuk dikirim. Ini memungkinkan eksportir untuk mengakses dana di muka untuk mendanai pengadaan barang atau produksi.
  2. Penyedia Jaminan Pembayaran
    • Bank juga berfungsi sebagai penjamin pembayaran bagi eksportir. Dengan adanya Green Clause LC, bank menjamin bahwa jika eksportir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam LC, maka bank akan membayar eksportir. Jaminan ini mengurangi risiko non-pembayaran bagi eksportir, yang penting dalam perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak dan potensi risiko.
  3. Verifikasi Dokumen
    • Sebagai pihak yang terlibat dalam verifikasi dan validasi dokumen, bank memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh eksportir sesuai dengan ketentuan LC yang telah ditetapkan. Bank memeriksa apakah dokumen yang diberikan, seperti bukti pengadaan barang dan kontrak pengiriman, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam LC. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, bank akan memproses pembayaran di muka atau pembayaran penuh kepada eksportir.
  4. Penyedia Keamanan Transaksi
    • Bank memberikan keamanan dalam transaksi dengan memastikan bahwa proses pembayaran dan pengiriman barang berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati. Mereka bertanggung jawab untuk menghindari potensi masalah atau perselisihan dengan melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap dokumen dan persyaratan yang ada dalam LC. Dengan peran ini, bank bertindak sebagai penghubung yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak (eksportir dan importir) bahwa transaksi akan diselesaikan dengan aman.

Secara keseluruhan, Green Clause LC memberikan keuntungan besar bagi eksportir dalam bentuk akses pembiayaan lebih awal, yang sangat penting untuk kelancaran operasional dan pengiriman barang. Di sisi lain, importir juga mendapatkan keuntungan karena transaksi dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan lebih terjamin. Peran bank sebagai pihak yang memberikan jaminan pembayaran dan fasilitas pembiayaan menjadikan Green Clause LC instrumen yang sangat berguna dalam perdagangan internasional, karena dapat mengurangi risiko bagi kedua belah pihak dan meningkatkan efisiensi transaksi.

Demikian ulasan mengenai Green Clause LC dan dipembahasan selanjutnya kita akan membahas beberapa manfaat utama dan pengembangan jenis LC di era globalisasi saat ini.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun