Adapun tujuan utama Green Clause LC adalah untuk memberikan solusi pembiayaan kepada eksportir yang mungkin mengalami kesulitan pendanaan sebelum pengiriman barang dilakukan. Dalam konteks transaksi ekspor-impor, instrumen ini memfasilitasi keberlanjutan perdagangan dengan memberikan jaminan keamanan pembayaran kepada eksportir, sementara importir juga mendapat kepastian barang akan dikirim setelah pembayaran dilakukan atau perjanjian dipenuhi. Green Clause LC memainkan peran penting dalam mengurangi risiko perdagangan internasional, terutama di sektor yang melibatkan pengiriman barang dalam jumlah besar atau barang yang memerlukan waktu untuk diproduksi dan disiapkan.
Proses dan Prosedur Green Clause LC
Proses dan prosedur pembukaan Green Clause LC mengikuti struktur dasar dari Letter of Credit (LC) yang umumnya digunakan dalam transaksi internasional, tetapi dengan tambahan fitur yang memungkinkan eksportir mendapatkan pembayaran di muka, sebelum barang benar-benar dikirim. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran bagi eksportir yang membutuhkan dana untuk memulai produksi atau pengaturan logistik. Berikut adalah langkah-langkah dari awal hingga akhir dalam proses Green Clause LC:
1. Negosiasi dan Pembuatan Kontrak
- Berawal dari pihak pihak yang terlibat, yaitu eksportir (penjual) dan importir (pembeli) yang akan memulai dengan menandatangani kontrak jual beli, yang mencakup detail barang yang akan diperdagangkan, harga, syarat pengiriman, dan syarat pembayaran. Dalam kontrak ini, pihak importir akan setuju untuk menggunakan Green Clause LC sebagai cara pembayaran.
- Ketentuan Green Clause LC yang dituangkan dalam kontrak, akan disebutkan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan Green Clause LC, dengan ketentuan pembayaran di muka yang dapat diberikan kepada eksportir sebelum pengiriman barang, jika persyaratan dokumen tertentu dipenuhi. Misalnya, eksportir mungkin diminta untuk menyediakan bukti bahwa sebagian barang sudah siap untuk dikirim atau paling tidak sudah mempersiapkan barang di gudang eksportir dan siap untuk diberangkatkan.
2. Pengajuan Green Clause LC oleh Importir
- Setelah itu Importir segera mengajukan permintaan permohonan pembuukaan Green Clause LC melalui bank mereka (issuing bank). Dalam pengajuan tersebut, importir akan mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan (misalnya, invoice, kontrak pembelian, bukti kesiapan pengiriman, dll.).
- Dalam permohonan LC tersebut, importir meminta bank untuk mencantumkan klausul pembayaran di muka atau pembiayaan awal bagi eksportir sebelum pengiriman barang dilakukan. Dalam point inilah adanya karakteristik utama dari Green Clause LC, yang membedakannya dari jenis LC lainnya.
3. Penerbitan Green Clause LC oleh Issuing Bank
- Setelah permohonan diterima dan diperiksa, issuing bank akan menerbitkan Green Clause LC dan mengirimkannya ke bank penerima (biasanya disebut sebagai advising bank). LC ini akan mencakup persyaratan yang jelas mengenai pembayaran di muka, dokumen yang harus diserahkan oleh eksportir, dan batas waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
- Dalam permintaan berkaitan dokumen, maka Green Clause LC biasanya akan mencantumkan dokumen-dokumen seperti:
- Invoice komersial
- Konfirmasi bahwa barang sudah siap untuk dikirim atau dalam tahap tertentu dari proses produksi
- Bukti yang menunjukkan bahwa eksportir telah mengatur pengiriman atau memiliki persediaan barang
- Jika ada, dokumen tambahan yang menunjukkan kesepakatan terkait pembayaran di muka.
4. Pemberitahuan ke Eksportir
- Setelah LC diterbitkan dan diterima oleh advising bank, maka advising bank akan memberi tahu eksportir tentang penerbitan LC. Bank ini akan memastikan bahwa eksportir memahami persyaratan yang tercantum dalam LC, termasuk syarat-syarat untuk menerima pembayaran di muka.
- Setelah itu eksportir segera mempersiapkan dokumen yang diminta dalam LC, seperti bukti pengaturan pengiriman barang dan faktur. Jika barang sudah siap untuk dikirim atau dalam proses produksi, eksportir dapat memberikan bukti tersebut untuk mendapatkan pembayaran di muka.
5. Permintaan Pembayaran di Muka
- Eksportir mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada advising bank untuk verifikasi. Jika semua dokumen sesuai dengan persyaratan LC, bank akan memproses pembayaran di muka sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
- Setelah bank memverifikasi bahwa dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan dalam Green Clause LC, eksportir akan menerima pembayaran di muka atau sebagian dari nilai transaksi.
6. Pengiriman Barang
- Setelah pembayaran di muka diterima, eksportir dapat melanjutkan dengan pengiriman barang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak. Pengiriman dilakukan sesuai dengan persyaratan LC, seperti penggunaan transportasi tertentu dan waktu pengiriman yang telah ditetapkan.
- Setelah melakukan pengiriman, maka eksportir kemudian menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengiriman seperti bill of lading, packing list, dan dokumen lainnya ke advising bank dan issuing bank untuk diproses lebih lanjut.
7. Verifikasi dan Pembayaran Sisa
- Setelah barang dikirim dan dokumen pengiriman telah diserahkan, bank akan memeriksa apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan LC yang telah ditetapkan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, bank akan melakukan pembayaran sisa kepada eksportir, yang biasanya dilakukan setelah barang diterima oleh importir atau sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ada.
- Pembayaran sisa dilakukan setelah eksportir memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis dalam LC dan mengirimkan barang sesuai kontrak. Importir akan menerima barang setelah verifikasi dokumen selesai.
8. Penyelesaian dan Penutupan
- Setelah pembayaran penuh dilakukan kepada eksportir dan barang diterima oleh importir, transaksi dinyatakan selesai. Green Clause LC berakhir ketika semua kewajiban kedua pihak dipenuhi, baik dari sisi eksportir maupun importir.
- Dokumen terkait, termasuk bill of lading dan dokumen pengiriman lainnya, diserahkan kepada importir melalui bank untuk memungkinkan mereka mengambil barang.