Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Green Clause Letter of Credit dalam Pembiayaan Eksportir (Seri Pembayaran Ekspor Impor 8)

12 Desember 2024   00:36 Diperbarui: 12 Desember 2024   00:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Green Clause LC dirancang untuk memberikan keuntungan kepada eksportir dengan memberikan pembayaran di muka yang memungkinkan mereka memulai pengiriman barang atau produksi tanpa harus menunggu pembayaran penuh. Namun, ini membutuhkan jaminan tertentu melalui dokumen yang menjamin bahwa barang sudah siap atau dalam proses pengiriman. Dengan menggunakan Green Clause LC, transaksi perdagangan internasional dapat berjalan lebih lancar, dengan memberikan keamanan dan pembiayaan kepada pihak eksportir, sementara importir mendapatkan kepastian bahwa barang akan dikirim sesuai perjanjian.

Karakteristik Green Clause Letter of Credit

Dari pembahasan di atas, maka ada beberapa karakteristik utama dari Green Clause LC yang membedakannya dari jenis LC lainnya:

A. Fasilitas Pembiayaan untuk Eksportir

Dalam hal ini Green Clause LC memberikan fasilitas pembiayaan di muka kepada eksportir, yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembayaran sebelum barang dikirim. Fasilitas ini sangat penting dalam transaksi internasional, terutama ketika eksportir harus mengeluarkan biaya untuk produksi atau pengadaan barang, serta pengaturan logistik yang membutuhkan dana yang cukup besar.

Fasilitas ini berfungsi sebagai modal kerja bagi eksportir untuk memulai proses produksi atau membeli bahan baku yang diperlukan untuk memenuhi pesanan. Eksportir dapat memperoleh pembiayaan dari bank (melalui LC), yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang atau mempersiapkan pengiriman barang. Proses ini mengurangi ketergantungan eksportir pada dana yang harus dibayar penuh oleh importir setelah pengiriman barang, yang sering kali memakan waktu. Dengan kata lain, Green Clause LC mempercepat arus kas eksportir, memungkinkan mereka untuk menjaga kelancaran operasional dan memenuhi tenggat waktu pengiriman.

B. Kondisi yang Membedakan Green Clause LC

Salah satu fitur utama yang membedakan Green Clause LC dari jenis LC lainnya adalah juga adanya pembayaran sebagian (advance payment) kepada eksportir sebelum barang benar-benar dikirim. Pembayaran ini tidak hanya tergantung pada dokumen pengiriman barang, tetapi juga pada bukti tertentu yang menunjukkan bahwa barang telah diproduksi atau dalam proses persiapan untuk pengiriman.

Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan pembayaran di muka meliputi:

  • Kontrak pengiriman yang menunjukkan komitmen eksportir untuk mengirimkan barang sesuai ketentuan.
  • Bukti pembelian atau pengadaan barang yang membuktikan bahwa eksportir telah menginvestasikan dana untuk memenuhi pesanan.
  • Dokumen pengaturan logistik yang menunjukkan bahwa eksportir telah memulai proses pengiriman atau setidaknya telah menyiapkan pengiriman barang.

Pembayaran di muka ini memberikan keuntungan bagi eksportir dengan memungkinkan mereka mengakses dana lebih cepat dan mengurangi risiko yang terkait dengan produksi barang, sementara importir juga mendapatkan kepastian bahwa barang akan dikirim sesuai dengan persyaratan yang disepakati.

C. Peran Bank dalam Green Clause LC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun