Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Green Clause Letter of Credit dalam Pembiayaan Eksportir (Seri Pembayaran Ekspor Impor 8)

12 Desember 2024   00:36 Diperbarui: 12 Desember 2024   00:55 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : diolah penulis

Pada pembahasan sebelumnya kita mengulas mengenai Red Clause Letter of Credit, dan sekarang kita akan membahas tentang Green Clause Letter of Credit (LC) yang merupakan salah satu instrumen keuangan penting juga dalam perdagangan internasional. Untuk memahami lebih jauh tentang Green Clause LC, kita akan melihat konsep dasarnya, bagaimana cara kerjanya, serta perbedaannya dengan jenis-jenis LC lainnya, seperti Red Clause LC. Selain itu, pembahasan ini juga akan menguraikan tujuan dan peran dari Green Clause LC dalam transaksi ekspor-impor, serta pentingnya instrumen ini dalam meningkatkan keamanan dan keberlanjutan transaksi internasional.

Sebelum membahas lebih dalam kita akan membahas Sejarah dan asal mula perkembangan Green Clause LC, dimana LC ini  merupakan perkembangan dari Letter of Credit (LC) yang telah digunakan dalam perdagangan internasional sejak abad ke-19. LC itu sendiri muncul untuk memberikan jaminan pembayaran dalam transaksi internasional, terutama bagi eksportir yang bekerja dengan importir yang belum mereka kenal dengan baik. Seiring waktu, LC berkembang menjadi berbagai jenis untuk memenuhi kebutuhan spesifik dalam transaksi.

Green Clause LC pertama kali diperkenalkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan di muka bagi eksportir, terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan pengiriman barang dalam jumlah besar atau yang membutuhkan persiapan dan biaya produksi yang tinggi. Tujuan utama dari Green Clause LC adalah untuk mengurangi risiko bagi eksportir dengan memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembiayaan sebelum barang dikirim, yang sering kali sangat penting dalam sektor perdagangan barang-barang yang memerlukan investasi besar, seperti produk manufaktur atau komoditas.

Penggunaan Green Clause LC berkembang terutama pada abad ke-20, seiring dengan globalisasi dan peningkatan kompleksitas dalam transaksi perdagangan internasional. Dalam beberapa kasus, eksportir menghadapi tantangan dalam pendanaan untuk memulai produksi atau mengatur pengiriman barang tanpa harus menunggu pembayaran penuh dari importir. Oleh karena itu, instrumen ini memungkinkan mereka untuk memperoleh dana lebih awal untuk memfasilitasi pengiriman dan memenuhi ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Meskipun di dalam UCP 600 dari ICC tidak secara eksplisit menyebutkan "Green Clause LC," konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar LC yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, dan sering kali menjadi bagian dari persyaratan dalam kontrak internasional untuk memastikan kelancaran pembayaran di muka dan pengiriman barang. Green Clause LC, dengan demikian, berfungsi untuk memenuhi kebutuhan spesifik dalam perdagangan internasional yang lebih kompleks dan berbasis proyek.

Green Clause LC adalah bentuk khusus dari Letter of Credit yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir setelah mereka memenuhi persyaratan tertentu, yang mencakup dokumen-dokumen seperti invoice, bill of lading, dan dokumen lain yang terkait dengan barang yang dikirim. Keistimewaan Green Clause LC adalah adanya tambahan klausul yang memungkinkan eksportir untuk mendapatkan pembayaran atau dana terlebih dahulu sebelum pengiriman barang dilakukan, berdasarkan jaminan tertentu.

Green Clause LC ini sedikit berbeda dengan Red Clause LC yang memberikan fasilitas pembayaran di muka untuk pembelian barang, namun tanpa memerlukan dokumen pengiriman barang terlebih dahulu. Dalam Red Clause LC, eksportir bisa mendapatkan pembiayaan sebelum mengirim barang, tetapi dengan Green Clause LC, eksportir harus menunjukkan bahwa sebagian dari barang sudah siap dikirim dan sudah disiapkan di Gudang pengiriman serta dokumen terkait sudah tersedia. Sementara itu, Standard LC adalah jenis LC yang lebih umum digunakan, yang hanya memberikan jaminan pembayaran setelah eksportir memenuhi ketentuan yang telah disepakati tanpa ada klausul untuk pembayaran di muka.

Menurut UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), yang merupakan pedoman internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk mengatur transaksi Letter of Credit (LC), Green Clause LC tidak secara eksplisit disebutkan dalam UCP 600. Namun, konsep Green Clause LC ini dapat dipahami sebagai jenis special LC yang mencakup tambahan klausul yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada eksportir untuk mendapatkan dana atau pembayaran di muka, sebelum barang dikirim.

Walaupun UCP 600 tidak secara khusus memberikan definisi untuk Green Clause LC, ia memberikan pedoman umum yang relevan dengan instrumen ini, yang meliputi:

  • Article 2 (Definition of Terms) dalam UCP 600 mendefinisikan Letter of Credit (LC) sebagai sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank berdasarkan permintaan seorang pembeli (importir), yang menjamin pembayaran kepada eksportir apabila syarat dan ketentuan yang tercantum dalam LC tersebut dipenuhi.
  • Article 33 (Advance Payments) dalam UCP 600 mengatur tentang pembayaran di muka, yang sejalan dengan konsep Green Clause LC, yang memungkinkan pembayaran sebagian kepada eksportir sebelum pengiriman barang, asalkan beberapa dokumen (misalnya, bukti adanya pengaturan pengiriman) telah dipenuhi.

Perbedaan utama antara Green Clause LC dengan jenis LC lainnya dalam UCP 600 adalah bahwa Green Clause LC memberikan eksportir akses untuk mendapatkan dana di muka, dengan tambahan syarat-syarat yang lebih spesifik. Hal ini berkaitan dengan pengaturan pengiriman barang atau dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh eksportir. Secara keseluruhan, Green Clause LC adalah pengembangan dari prinsip dasar yang ada dalam UCP 600, di mana LC memberikan jaminan pembayaran, namun dengan fasilitas tambahan untuk pembayaran di muka dengan ketentuan tertentu.

Adapun tujuan utama Green Clause LC adalah untuk memberikan solusi pembiayaan kepada eksportir yang mungkin mengalami kesulitan pendanaan sebelum pengiriman barang dilakukan. Dalam konteks transaksi ekspor-impor, instrumen ini memfasilitasi keberlanjutan perdagangan dengan memberikan jaminan keamanan pembayaran kepada eksportir, sementara importir juga mendapat kepastian barang akan dikirim setelah pembayaran dilakukan atau perjanjian dipenuhi. Green Clause LC memainkan peran penting dalam mengurangi risiko perdagangan internasional, terutama di sektor yang melibatkan pengiriman barang dalam jumlah besar atau barang yang memerlukan waktu untuk diproduksi dan disiapkan.

Proses dan Prosedur Green Clause LC

Proses dan prosedur pembukaan Green Clause LC mengikuti struktur dasar dari Letter of Credit (LC) yang umumnya digunakan dalam transaksi internasional, tetapi dengan tambahan fitur yang memungkinkan eksportir mendapatkan pembayaran di muka, sebelum barang benar-benar dikirim. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran bagi eksportir yang membutuhkan dana untuk memulai produksi atau pengaturan logistik. Berikut adalah langkah-langkah dari awal hingga akhir dalam proses Green Clause LC:

1. Negosiasi dan Pembuatan Kontrak

  • Berawal dari pihak pihak yang terlibat, yaitu eksportir (penjual) dan importir (pembeli) yang akan memulai dengan menandatangani kontrak jual beli, yang mencakup detail barang yang akan diperdagangkan, harga, syarat pengiriman, dan syarat pembayaran. Dalam kontrak ini, pihak importir akan setuju untuk menggunakan Green Clause LC sebagai cara pembayaran.
  • Ketentuan Green Clause LC yang dituangkan dalam kontrak, akan disebutkan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan Green Clause LC, dengan ketentuan pembayaran di muka yang dapat diberikan kepada eksportir sebelum pengiriman barang, jika persyaratan dokumen tertentu dipenuhi. Misalnya, eksportir mungkin diminta untuk menyediakan bukti bahwa sebagian barang sudah siap untuk dikirim atau paling tidak sudah mempersiapkan barang di gudang eksportir dan siap untuk diberangkatkan.

2. Pengajuan Green Clause LC oleh Importir

  • Setelah itu Importir segera mengajukan permintaan permohonan pembuukaan Green Clause LC melalui bank mereka (issuing bank). Dalam pengajuan tersebut, importir akan mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan (misalnya, invoice, kontrak pembelian, bukti kesiapan pengiriman, dll.).
  • Dalam permohonan LC tersebut, importir meminta bank untuk mencantumkan klausul pembayaran di muka atau pembiayaan awal bagi eksportir sebelum pengiriman barang dilakukan. Dalam point inilah adanya karakteristik utama dari Green Clause LC, yang membedakannya dari jenis LC lainnya.

3. Penerbitan Green Clause LC oleh Issuing Bank

  • Setelah permohonan diterima dan diperiksa, issuing bank akan menerbitkan Green Clause LC dan mengirimkannya ke bank penerima (biasanya disebut sebagai advising bank). LC ini akan mencakup persyaratan yang jelas mengenai pembayaran di muka, dokumen yang harus diserahkan oleh eksportir, dan batas waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
  • Dalam permintaan berkaitan dokumen, maka Green Clause LC biasanya akan mencantumkan dokumen-dokumen seperti:
    • Invoice komersial
    • Konfirmasi bahwa barang sudah siap untuk dikirim atau dalam tahap tertentu dari proses produksi
    • Bukti yang menunjukkan bahwa eksportir telah mengatur pengiriman atau memiliki persediaan barang
    • Jika ada, dokumen tambahan yang menunjukkan kesepakatan terkait pembayaran di muka.

4. Pemberitahuan ke Eksportir

  • Setelah LC diterbitkan dan diterima oleh advising bank, maka advising bank akan memberi tahu eksportir tentang penerbitan LC. Bank ini akan memastikan bahwa eksportir memahami persyaratan yang tercantum dalam LC, termasuk syarat-syarat untuk menerima pembayaran di muka.
  • Setelah itu eksportir segera mempersiapkan dokumen yang diminta dalam LC, seperti bukti pengaturan pengiriman barang dan faktur. Jika barang sudah siap untuk dikirim atau dalam proses produksi, eksportir dapat memberikan bukti tersebut untuk mendapatkan pembayaran di muka.

5. Permintaan Pembayaran di Muka

  • Eksportir mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada advising bank untuk verifikasi. Jika semua dokumen sesuai dengan persyaratan LC, bank akan memproses pembayaran di muka sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
  • Setelah bank memverifikasi bahwa dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan dalam Green Clause LC, eksportir akan menerima pembayaran di muka atau sebagian dari nilai transaksi.

6. Pengiriman Barang

  • Setelah pembayaran di muka diterima, eksportir dapat melanjutkan dengan pengiriman barang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak. Pengiriman dilakukan sesuai dengan persyaratan LC, seperti penggunaan transportasi tertentu dan waktu pengiriman yang telah ditetapkan.
  • Setelah melakukan pengiriman, maka eksportir kemudian menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengiriman seperti bill of lading, packing list, dan dokumen lainnya ke advising bank dan issuing bank untuk diproses lebih lanjut.

7. Verifikasi dan Pembayaran Sisa

  • Setelah barang dikirim dan dokumen pengiriman telah diserahkan, bank akan memeriksa apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan LC yang telah ditetapkan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, bank akan melakukan pembayaran sisa kepada eksportir, yang biasanya dilakukan setelah barang diterima oleh importir atau sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ada.
  • Pembayaran sisa dilakukan setelah eksportir memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis dalam LC dan mengirimkan barang sesuai kontrak. Importir akan menerima barang setelah verifikasi dokumen selesai.

8. Penyelesaian dan Penutupan

  • Setelah pembayaran penuh dilakukan kepada eksportir dan barang diterima oleh importir, transaksi dinyatakan selesai. Green Clause LC berakhir ketika semua kewajiban kedua pihak dipenuhi, baik dari sisi eksportir maupun importir.
  • Dokumen terkait, termasuk bill of lading dan dokumen pengiriman lainnya, diserahkan kepada importir melalui bank untuk memungkinkan mereka mengambil barang.

Proses Green Clause LC dirancang untuk memberikan keuntungan kepada eksportir dengan memberikan pembayaran di muka yang memungkinkan mereka memulai pengiriman barang atau produksi tanpa harus menunggu pembayaran penuh. Namun, ini membutuhkan jaminan tertentu melalui dokumen yang menjamin bahwa barang sudah siap atau dalam proses pengiriman. Dengan menggunakan Green Clause LC, transaksi perdagangan internasional dapat berjalan lebih lancar, dengan memberikan keamanan dan pembiayaan kepada pihak eksportir, sementara importir mendapatkan kepastian bahwa barang akan dikirim sesuai perjanjian.

Karakteristik Green Clause Letter of Credit

Dari pembahasan di atas, maka ada beberapa karakteristik utama dari Green Clause LC yang membedakannya dari jenis LC lainnya:

A. Fasilitas Pembiayaan untuk Eksportir

Dalam hal ini Green Clause LC memberikan fasilitas pembiayaan di muka kepada eksportir, yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembayaran sebelum barang dikirim. Fasilitas ini sangat penting dalam transaksi internasional, terutama ketika eksportir harus mengeluarkan biaya untuk produksi atau pengadaan barang, serta pengaturan logistik yang membutuhkan dana yang cukup besar.

Fasilitas ini berfungsi sebagai modal kerja bagi eksportir untuk memulai proses produksi atau membeli bahan baku yang diperlukan untuk memenuhi pesanan. Eksportir dapat memperoleh pembiayaan dari bank (melalui LC), yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang atau mempersiapkan pengiriman barang. Proses ini mengurangi ketergantungan eksportir pada dana yang harus dibayar penuh oleh importir setelah pengiriman barang, yang sering kali memakan waktu. Dengan kata lain, Green Clause LC mempercepat arus kas eksportir, memungkinkan mereka untuk menjaga kelancaran operasional dan memenuhi tenggat waktu pengiriman.

B. Kondisi yang Membedakan Green Clause LC

Salah satu fitur utama yang membedakan Green Clause LC dari jenis LC lainnya adalah juga adanya pembayaran sebagian (advance payment) kepada eksportir sebelum barang benar-benar dikirim. Pembayaran ini tidak hanya tergantung pada dokumen pengiriman barang, tetapi juga pada bukti tertentu yang menunjukkan bahwa barang telah diproduksi atau dalam proses persiapan untuk pengiriman.

Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan pembayaran di muka meliputi:

  • Kontrak pengiriman yang menunjukkan komitmen eksportir untuk mengirimkan barang sesuai ketentuan.
  • Bukti pembelian atau pengadaan barang yang membuktikan bahwa eksportir telah menginvestasikan dana untuk memenuhi pesanan.
  • Dokumen pengaturan logistik yang menunjukkan bahwa eksportir telah memulai proses pengiriman atau setidaknya telah menyiapkan pengiriman barang.

Pembayaran di muka ini memberikan keuntungan bagi eksportir dengan memungkinkan mereka mengakses dana lebih cepat dan mengurangi risiko yang terkait dengan produksi barang, sementara importir juga mendapatkan kepastian bahwa barang akan dikirim sesuai dengan persyaratan yang disepakati.

C. Peran Bank dalam Green Clause LC

Pada jenis LC ini bank memainkan peran yang sangat penting dalam proses Green Clause LC. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank dalam transaksi ini:

  1. Penyedia Fasilitas Pembiayaan
    • Bank bertindak sebagai pemberi fasilitas pembiayaan untuk eksportir. Ketika LC diterbitkan, bank memberikan jaminan bahwa eksportir akan menerima pembayaran berdasarkan dokumen yang telah dipenuhi, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa barang sudah siap untuk dikirim. Ini memungkinkan eksportir untuk mengakses dana di muka untuk mendanai pengadaan barang atau produksi.
  2. Penyedia Jaminan Pembayaran
    • Bank juga berfungsi sebagai penjamin pembayaran bagi eksportir. Dengan adanya Green Clause LC, bank menjamin bahwa jika eksportir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam LC, maka bank akan membayar eksportir. Jaminan ini mengurangi risiko non-pembayaran bagi eksportir, yang penting dalam perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak dan potensi risiko.
  3. Verifikasi Dokumen
    • Sebagai pihak yang terlibat dalam verifikasi dan validasi dokumen, bank memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh eksportir sesuai dengan ketentuan LC yang telah ditetapkan. Bank memeriksa apakah dokumen yang diberikan, seperti bukti pengadaan barang dan kontrak pengiriman, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam LC. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, bank akan memproses pembayaran di muka atau pembayaran penuh kepada eksportir.
  4. Penyedia Keamanan Transaksi
    • Bank memberikan keamanan dalam transaksi dengan memastikan bahwa proses pembayaran dan pengiriman barang berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati. Mereka bertanggung jawab untuk menghindari potensi masalah atau perselisihan dengan melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap dokumen dan persyaratan yang ada dalam LC. Dengan peran ini, bank bertindak sebagai penghubung yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak (eksportir dan importir) bahwa transaksi akan diselesaikan dengan aman.

Secara keseluruhan, Green Clause LC memberikan keuntungan besar bagi eksportir dalam bentuk akses pembiayaan lebih awal, yang sangat penting untuk kelancaran operasional dan pengiriman barang. Di sisi lain, importir juga mendapatkan keuntungan karena transaksi dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan lebih terjamin. Peran bank sebagai pihak yang memberikan jaminan pembayaran dan fasilitas pembiayaan menjadikan Green Clause LC instrumen yang sangat berguna dalam perdagangan internasional, karena dapat mengurangi risiko bagi kedua belah pihak dan meningkatkan efisiensi transaksi.

Demikian ulasan mengenai Green Clause LC dan dipembahasan selanjutnya kita akan membahas beberapa manfaat utama dan pengembangan jenis LC di era globalisasi saat ini.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun