Pengertian Letter of Credit
Menurut UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 2007, Letter of Credit (L/C) atau kredit berdokumen didefinisikan sebagai:
"Setiap pengaturan, dengan nama apa pun, atau bagaimanapun disebut, yang bersifat tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dan yang menetapkan kewajiban bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima manfaat (beneficiary) apabila dokumen yang sesuai dengan ketentuan diserahkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam L/C tersebut."
Berikut ini adalah beberapa definisi Letter of Credit (L/C) menurut para ahli beserta buku dan tahun publikasinya:
- Nisha S. Koshal, dalam bukunya "Understanding Letter of Credit: Learner's Guide to Letter of Credit" (2017), Nisha S. Koshal mendefinisikan Letter of Credit sebagai "suatu instrumen keuangan yang memberikan jaminan pembayaran dari bank penerbit kepada penjual, yang akan dibayar selama semua persyaratan yang disyaratkan dalam L/C terpenuhi." Definisi ini menekankan peran L/C dalam menjamin pembayaran yang aman dan memastikan bahwa transaksi perdagangan internasional dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas dan dipatuhi.
- James C. Baker, dalam bukunya "The Banker's Handbook on Credit Management" (2001), menjelaskan Letter of Credit sebagai "dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional, di mana bank bertindak sebagai perantara yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir, asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam L/C." Baker menekankan fungsi L/C sebagai instrumen pengamanan pembayaran di mana bank menjamin bahwa pembayaran akan diterima oleh penjual selama ketentuan L/C dipenuhi.
- Gerald D. Lins, dalam bukunya "The Law of Letters of Credit" (1996), mendefinisikan Letter of Credit sebagai "suatu janji tertulis dari bank penerbit kepada penjual atau penerima manfaat untuk melakukan pembayaran, asalkan kondisi tertentu yang tercantum dalam L/C dipenuhi." Lins menyoroti aspek hukum L/C sebagai kontrak yang mengikat bank penerbit untuk memberikan pembayaran sesuai persyaratan yang disepakati.
- John F. Dolan dalam bukunya "The Law of Letters of Credit: Commercial and Standby Credits" (3rd Edition, 2000) menggambarkan Letter of Credit sebagai "perjanjian tertulis yang memberikan jaminan pembayaran kepada penjual, tergantung pada pemenuhan persyaratan dokumen tertentu." Menurut Dolan, L/C adalah instrumen yang berfungsi sebagai perjanjian terpisah dari kontrak penjualan, di mana bank bertanggung jawab hanya pada pemenuhan dokumen.
- Charles M. Hall Dalam "International Trade and Finance" (2004), mendefinisikan Letter of Credit sebagai "instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual internasional, dengan menjamin pembayaran kepada penjual selama syarat-syarat tertentu dipenuhi." Hall menekankan aspek transaksi internasional dalam L/C, yang memungkinkan kedua belah pihak merasa aman dalam melakukan perdagangan lintas batas.
Penulis sendiri mendefinisikan Letter of Credit sebagai suatu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dan bank pembuka akan memberikan jaminan pembayaran kepada penjual (eksportir) melalui bank nya. Jika sudah memenuhi segala persyaratan yang telah dituangkan di dalam L/C itu sendiri.
Dalam transaksi perdagangan internasional yang menggunakan Letter of Credit (L/C), terdapat beberapa pihak yang terlibat langsung untuk memastikan proses pembayaran dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan kesepakatan. Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan L/C:
- Bank Penerbit (Issuing Bank)
- Bank penerbit adalah bank yang menerbitkan L/C atas permintaan pembeli (importir). Bank ini memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) asalkan semua persyaratan dalam L/C dipenuhi. Bank ini disebut juga sebagai opening bank.
- Bank penerbit berfungsi untuk memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir, selama eksportir memenuhi semua ketentuan yang tercantum dalam L/C. Peran utama bank penerbit adalah untuk memverifikasi dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan hanya jika dokumen yang diserahkan sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
- Bank Penjual (Beneficiary Bank)
- Bank penjual adalah bank tempat penjual (eksportir) menerima pembayaran dari bank penerbit setelah menyerahkan dokumen yang memenuhi persyaratan dalam L/C. Bank ini disebut juga dengan Advising Bank.
- Bank ini menerima dokumen yang diajukan oleh eksportir dan mengirimkannya ke bank penerbit untuk verifikasi. Setelah verifikasi dokumen, bank penjual akan memastikan pembayaran kepada eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam L/C.
- Bank Konfirmasi (Confirming Bank)
- Bank konfirmasi adalah bank yang memberikan jaminan tambahan kepada eksportir untuk membayar sesuai dengan L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit. Bank ini biasanya terletak di negara eksportir.
- Bank konfirmasi menambahkan jaminan pembayaran di luar kewajiban bank penerbit. Jika bank penerbit tidak memenuhi kewajibannya, bank konfirmasi akan mengambil alih kewajiban tersebut. Hal ini memberikan keamanan lebih kepada eksportir, terutama dalam transaksi dengan negara yang memiliki risiko politik atau ekonomi tinggi.
- Bank Pengarah (Advising Bank)
- Bank pengarah adalah bank yang menerima instruksi dari bank penerbit untuk memberi tahu eksportir tentang adanya L/C yang diterbitkan untuknya. Bank ini biasanya terletak di negara eksportir.
- Bank pengarah tidak memiliki kewajiban untuk membayar, tetapi fungsinya adalah untuk menyampaikan informasi terkait L/C kepada eksportir dan memverifikasi keaslian L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit.
- Pihak Lainnya
- Penerima Manfaat (Beneficiary): Dalam hal ini, eksportir adalah penerima manfaat dari L/C, yang akan menerima pembayaran dari bank penerbit setelah dokumen yang diserahkan sesuai dengan syarat L/C.
- Pembeli (Applicant): Pembeli atau importir adalah pihak yang mengajukan permintaan penerbitan L/C kepada bank penerbit dan akan membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam L/C setelah barang dikirim dan dokumen diserahkan.
Dalam perdagangan internasional, salah satu tantangan utama adalah risiko pembayaran yang mungkin tidak dilakukan oleh pembeli setelah barang dikirim. Letter of Credit (L/C) berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin pembayaran kepada penjual (eksportir) meskipun pembeli (importir) tidak dapat membayar secara langsung. Berikut adalah penjelasan bagaimana L/C memberikan jaminan pembayaran bagi penjual:
- Penyelesaian Pembayaran yang Aman, dimana  dalam hal ini L/C memastikan bahwa penjual akan dibayar selama ia dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam L/C. Setelah bank penerbit memverifikasi bahwa dokumen yang diserahkan oleh eksportir sesuai dengan ketentuan dalam L/C, pembayaran akan dilakukan. Oleh karena itu, meskipun pembeli tidak dapat membayar secara langsung, bank penerbit tetap memiliki kewajiban untuk membayar kepada eksportir.
- Peran Bank dalam Pembayaran, dimana pembayaran dilakukan oleh bank penerbit yang memberikan jaminan kepada eksportir, yang berarti eksportir tidak perlu bergantung sepenuhnya pada kredibilitas pembeli. Pembayaran hanya akan dilakukan setelah bank penerbit memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam L/C. Ini mengurangi risiko bagi penjual karena pembayaran dijamin oleh bank yang beroperasi secara independen dari hubungan antara pembeli dan penjual.
- Dokumen Sebagai Syarat Pembayaran, dimana dalam L/C, yang diuji oleh bank adalah dokumen, bukan kondisi barang atau jasa. Hal ini berarti bahwa eksportir hanya perlu menyerahkan dokumen yang sesuai, seperti surat jalan, faktur komersial, dan dokumen transportasi yang diharuskan. Bank penerbit hanya akan melakukan pembayaran jika semua dokumen tersebut sesuai dengan syarat yang tertulis dalam L/C, menghindari potensi ketidakpastian yang bisa terjadi jika pembayaran dilakukan tanpa kontrol dokumen yang ketat.
- Penggunaan L/C untuk Mengurangi Risiko Non-Pembayaran, dimana L/C mengurangi risiko non-pembayaran bagi eksportir, terutama dalam situasi di mana pembeli mungkin tidak memiliki reputasi yang baik atau ketika transaksi melibatkan negara dengan kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil. Jaminan pembayaran oleh bank yang diatur dalam L/C memberikan rasa aman bagi eksportir bahwa mereka akan menerima pembayaran jika dokumen mereka memenuhi persyaratan, meskipun pembeli mungkin menghadapi kesulitan keuangan atau masalah lain yang menghalangi pembayaran langsung.
Letter of Credit memberikan jaminan yang sangat penting dalam perdagangan internasional, mengurangi risiko bagi penjual (eksportir) ketika pembeli (importir) tidak dapat membayar secara langsung.Â
Dengan melibatkan bank sebagai pihak yang menjamin pembayaran melalui verifikasi dokumen, L/C memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan jika semua persyaratan yang disepakati dipenuhi, yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Demikian sedikit pengenalan mengenai cara pembayaran dengan Letter of Credit. Untuk selanjutnya nanti akan kita bahas mengenai jenis jenis Letter of Credit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H