Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Cara Pembayaran Letter of Credit dalam Ekspor Impor (Seri Pembayaran Ekspor Impor 1)

9 November 2024   22:32 Diperbarui: 9 November 2024   22:35 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia perdagangan internasional terdapat beberapa cara pembayaran yang dapat disepakati oleh pihak pihak yang langsung berkepentingan yaitu eksportir dan importir. pembagian cara pembayaran secara umum di bagi dua, yaitu pembayaraan non Letter of Credit seperti : Advance Payment, Open Account, Consignment, Collection dan Barter. dan cara pembayaran ke dua adalah pembayaran dengan Letter Of Credit. Yang terpenting adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh para pelaku bisnis adalah memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan aman dan tepat waktu. 

Hal ini menjadi krusial karena perdagangan lintas negara melibatkan risiko yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan domestik, seperti perbedaan hukum, jarak geografis, hingga perubahan kondisi ekonomi yang cepat. Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas mengenai beberapa cara pembayaran non Letter of Credit dan resiko resiko nya. Letter of Credit merupakan salah satu cara pembayaran yang dianggap paling aman dibandingkan dengan cara pembayaran non L/C. 

Maka dari itulah maka cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C), atau Surat Kredit Berdokumen, memainkan peran penting sebagai mekanisme pembayaran yang andal dan aman. Untuk selanjutnya tulisan ini akan membahas secara khusus mengenai cara pembayaran dengan dengan Letter of Credit dan jenis jenis nya yang ada dan dipakai dalam dunia perbankan khususnya dan dunia perdagangan umumnya.

Dengan adanya jaminan dari bank, eksportir merasa lebih aman dalam mengirim barang ke negara lain, sementara importir dapat memastikan bahwa barang akan dikirim sesuai kesepakatan. Pentingnya L/C dalam perdagangan internasional tidak hanya terletak pada jaminan pembayaran tetapi juga pada kemampuannya untuk mengurangi risiko dan memastikan kepastian transaksi. 

Dengan L/C, hubungan perdagangan dapat dibangun tanpa memerlukan kepercayaan penuh antara pembeli dan penjual, karena bank yang berperan sebagai perantara menanggung risiko utama jika terjadi kegagalan pembayaran. Hal ini sangat penting, terutama ketika kedua belah pihak berada di negara yang berbeda dengan peraturan perbankan dan perdagangan yang mungkin tidak sama.

Dalam dunia perdagangan internasional akan terdapat sejumlah risiko risiko yang tidak ditemui dalam perdagangan domestik, diantaranya:

  1. Risiko Kredit -- Risiko ini terjadi ketika pembeli tidak dapat atau tidak mau melakukan pembayaran setelah barang dikirimkan. L/C membantu mengurangi risiko ini dengan memastikan bahwa bank akan melakukan pembayaran kepada penjual selama syarat dalam L/C dipenuhi.
  2. Risiko Negara -- Risiko yang berkaitan dengan perubahan politik atau ekonomi di negara pembeli, seperti inflasi ekstrem, kontrol mata uang, atau perubahan kebijakan perdagangan. L/C membantu mengurangi risiko ini, terutama jika diterbitkan oleh bank di negara yang stabil dan dapat dipercaya.
  3. Risiko Valuta Asing -- Perdagangan antarnegara sering kali melibatkan mata uang yang berbeda, sehingga terjadi risiko fluktuasi nilai tukar. Dengan L/C, kedua belah pihak bisa mendapatkan kepastian tentang nilai tukar pada saat transaksi disetujui, atau L/C dapat mengatur mata uang tertentu untuk mengurangi risiko ini.
  4. Risiko Non-pengiriman atau Kualitas Barang -- Penjual mungkin gagal mengirim barang tepat waktu atau mengirim barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Dalam L/C, bank memerlukan dokumen-dokumen yang menunjukkan barang telah dikirim sesuai dengan kesepakatan sebelum pembayaran dilakukan.
  5. Risiko Hukum dan Regulasi -- Setiap negara memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda terkait perdagangan dan perbankan. Dengan L/C yang mengikuti pedoman internasional, seperti Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600), perbedaan aturan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik.

Letter of Credit membantu mengelola semua risiko ini dengan menyediakan struktur yang jelas tentang kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan, termasuk pemenuhan persyaratan dokumen-dokumen tertentu. Bank penerbit bertanggung jawab untuk memeriksa dokumen secara mendetail dan memastikan bahwa setiap langkah transaksi dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, L/C menciptakan lapisan perlindungan tambahan untuk eksportir dan importir. 

Adapun Tujuan dari tulisan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam dan praktis mengenai cara kerja Letter of Credit sebagai metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional. Dengan memberikan informasi dasar tentang mekanisme pembayaran L/C, diharapkan para pembaca yang berminat dapat memahami proses penerbitan L/C, jenis-jenis L/C yang umum digunakan, serta manfaat dan tantangan dalam penggunaannya.

 Dengan pemahaman ini, eksportir dan importir diharapkan dapat memilih jenis L/C yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dan memahami risiko yang terkait agar dapat mengelola transaksi dengan lebih efektif dan efisien jika mereka dihadapkan pada cara pembayaran ini di dalam kegiatan jual beli yang terjadi dalam lingkup internasional.

Tujuan ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman dasar, tetapi juga untuk menyiapkan pembaca dalam menghadapi risiko dan memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan L/C. Tulisan ini akan mengeksplorasi lebih jauh jenis-jenis L/C serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaannya, sehingga pembaca, baik itu eksportir, importir, atau profesional keuangan, dapat menjadikan L/C sebagai alat yang efektif dalam memfasilitasi transaksi lintas negara yang aman dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun