Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa: Sekedar Identitas atau Penghargaan?

24 Oktober 2024   06:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   07:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sri Mulyani Indrawati: Menerima gelar dari Universitas Indonesia dan beberapa universitas internasional atas kontribusinya dalam bidang ekonomi dan kebijakan publik.

Regulasi Pemberian Gelar Honoris Causa di Indonesia

Di Indonesia, pemberian gelar Doktor Honoris Causa diatur melalui beberapa regulasi untuk menjaga tata kelola dan kredibilitasnya. Beberapa regulasi yang relevan adalah:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa).

Regulasi ini memastikan bahwa pemberian gelar tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan etika akademik.

sumber : https://medan.tribunnews.com/2024/09/27/apa-itu-gelar-doktor-honoris-causa-yang-diterima-raffi-ahmad-dari-perguruan-tinggi-di-thailand?page=2
sumber : https://medan.tribunnews.com/2024/09/27/apa-itu-gelar-doktor-honoris-causa-yang-diterima-raffi-ahmad-dari-perguruan-tinggi-di-thailand?page=2

Pemberian Gelar kepada Artis dan Pejabat Publik: Layakkah?

Kasus pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh-tokoh seperti Raffi Ahmad mengundang pertanyaan, apakah hal ini memang layak? Jika kontribusinya dalam industri hiburan, media, dan kewirausahaan dinilai signifikan dan berkelanjutan, maka hal itu bisa menjadi dasar yang valid. Namun, universitas harus memastikan bahwa pemberian gelar ini relevan dengan visi dan misi akademik, serta menghindari komersialisasi atau penyalahgunaan gelar untuk tujuan popularitas.

Pemberian gelar Doktor Honoris Causa bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga simbol kehormatan yang membawa tanggung jawab moral dan akademik. Oleh karena itu, universitas perlu menjalankan proses yang ketat untuk memastikan bahwa penerima gelar tersebut benar-benar layak dan berkontribusi positif bagi masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun