Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa: Sekadar Identitas atau Penghargaan?
Saat ini, pemberian gelar Doktor Honoris Causa sering kali diberikan kepada beberapa pejabat publik bahkan artis, seperti Raffi Ahmad dan Ketua Golkar, Bahlil Lahadalia, serta beberapa lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah gelar ini hanya untuk menunjukkan kebanggaan sebagai identitas pribadi atau karena posisi mereka yang dianggap sebagai pemegang jabatan kehormatan di negara ini, sehingga gelar Doktor menjadi keharusan? Apakah dengan mencantumkan gelar tersebut, pencalonan mereka sebagai wakil rakyat atau dalam pemilihan daerah akan meningkat, serta membuat masyarakat lebih kagum dengan banyaknya gelar yang tertera di spanduk kampanye mereka?
Asal Usul dan Definisi Honoris Causa
Gelar honoris causa (disingkat Dr. h.c.) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusinya dalam bidang tertentu. Gelar ini biasanya tidak memerlukan penerima untuk menempuh pendidikan formal atau menyelesaikan disertasi akademik seperti pada gelar doktor reguler. Istilah "honoris causa" berasal dari bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan" atau "karena kehormatan". Artinya, gelar ini diberikan bukan atas dasar akademik, melainkan untuk menghormati prestasi atau kontribusi luar biasa dalam bidang sosial, politik, budaya, ilmu pengetahuan, kemanusiaan, atau ekonomi.
Pemberian gelar kehormatan ini sudah dilakukan oleh universitas di Eropa sejak Abad Pertengahan. Awalnya, praktik ini berkembang di Inggris, di mana Universitas Oxford dan Universitas Cambridge mulai memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang memberikan sumbangan besar kepada masyarakat, meskipun mereka tidak menempuh pendidikan formal di institusi tersebut. Pada masa itu, penghargaan honoris causa menjadi cara universitas untuk menghormati orang-orang yang memberikan kontribusi nyata, seperti pejabat kerajaan, ilmuwan, seniman, atau tokoh agama. Seiring berjalannya waktu, pemberian gelar ini diadopsi oleh berbagai universitas di seluruh dunia.
Bidang yang Menjadi Dasar Pemberian Gelar Honoris Causa
Gelar honoris causa diberikan untuk menghormati prestasi di luar pencapaian akademik formal. Beberapa bidang yang sering menjadi dasar pemberian gelar ini antara lain:
Kemanusiaan dan Filantropi: Kontribusi besar dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Penemuan atau inovasi signifikan.
Politik dan Pemerintahan: Pemimpin atau diplomat yang berjasa dalam memajukan negara atau perdamaian dunia.
Seni dan Budaya: Kontribusi besar dalam pengembangan seni dan budaya.
Gelar ini biasanya diberikan pada upacara wisuda universitas, dan penerima tidak mendapatkan hak akademik tambahan seperti hak mengajar, namun mereka tetap dapat menggunakan gelar "Dr. h.c." di depan namanya.
Beberapa Tokoh Ternama Penerima Gelar Honoris Causa
Beberapa tokoh ternama yang pernah menerima gelar honoris causa di berbagai bidang antara lain:
Nelson Mandela: Atas kontribusinya dalam perdamaian dan hak asasi manusia.
Malala Yousafzai: Aktivis pendidikan dan hak perempuan.
Elon Musk: Karena inovasi di bidang teknologi dan bisnis.
Beberapa tokoh Indonesia yang telah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. h.c.) dari berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, atas kontribusi mereka di berbagai bidang antara lain:
Soekarno: Menerima beberapa gelar honoris causa dari universitas di dalam dan luar negeri atas kontribusinya di bidang politik, hukum, dan filsafat.
Megawati Soekarnoputri: Menerima gelar dari Universitas Padjadjaran dan beberapa universitas luar negeri atas kontribusinya dalam politik dan pembangunan sosial.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Menerima gelar dari Universitas Tsinghua dan Webster University atas kontribusinya dalam politik internasional.
B.J. Habibie: Menerima gelar dari beberapa universitas, seperti ITB dan UI, atas kontribusinya dalam pengembangan teknologi dirgantara.
Sri Mulyani Indrawati: Menerima gelar dari Universitas Indonesia dan beberapa universitas internasional atas kontribusinya dalam bidang ekonomi dan kebijakan publik.
Regulasi Pemberian Gelar Honoris Causa di Indonesia
Di Indonesia, pemberian gelar Doktor Honoris Causa diatur melalui beberapa regulasi untuk menjaga tata kelola dan kredibilitasnya. Beberapa regulasi yang relevan adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa).
Regulasi ini memastikan bahwa pemberian gelar tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan etika akademik.
Pemberian Gelar kepada Artis dan Pejabat Publik: Layakkah?
Kasus pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh-tokoh seperti Raffi Ahmad mengundang pertanyaan, apakah hal ini memang layak? Jika kontribusinya dalam industri hiburan, media, dan kewirausahaan dinilai signifikan dan berkelanjutan, maka hal itu bisa menjadi dasar yang valid. Namun, universitas harus memastikan bahwa pemberian gelar ini relevan dengan visi dan misi akademik, serta menghindari komersialisasi atau penyalahgunaan gelar untuk tujuan popularitas.
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga simbol kehormatan yang membawa tanggung jawab moral dan akademik. Oleh karena itu, universitas perlu menjalankan proses yang ketat untuk memastikan bahwa penerima gelar tersebut benar-benar layak dan berkontribusi positif bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui evaluasi mendalam agar tidak menimbulkan kesan bahwa gelar ini hanya diberikan karena popularitas semata. Sebagai masyarakat, kita perlu mengevaluasi apakah gelar-gelar ini memang layak diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu, atau justru menimbulkan kontroversi. Di sisi lain, para akademisi perlu terus menjaga integritas akademik dan menegakkan etika dalam proses pemberian gelar ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H