- Port to Port Service, dimana layanan pengiriman barang dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan tujuan, cocok untuk pelanggan yang memiliki fasilitas distribusi sendiri di setiap ujung perjalanan.
- Layanan Tambahan yang terdiri dari :
o Layanan asuransi untuk melindungi barang selama proses pengiriman dari risiko kerusakan atau kehilangan.
o Layanan dokumentasi untuk mengurus dokumen ekspor dan impor, termasuk faktur komersial, daftar pengepakan, dan sertifikat asal.
o Layanan penyimpanan dimana menyediakan fasilitas gudang untuk penyimpanan barang sementara sebelum pengiriman selanjutnya.
Adapun pihak pihak yang terlibat dalam freight Forwarding adalah :
1. Shipper, yaitu pihak yang mengirim barang, bisa berupa individu atau perusahaan.
2. Consignee, yaitu penerima barang, bisa berupa pihak akhir atau distributor.
3. Freight Forwarder, yaitu pihak yang mengatur seluruh proses pengiriman barang, termasuk memilih moda transportasi dan mengurus dokumen.
4. Carrier (Pengangkut), yaitu perusahaan atau pihak yang menyediakan moda transportasi, seperti kapal laut, pesawat, kereta, atau truk.
1. Shipper (Pengirim), yaitu pihak yang mengirimkan barang atau bertanggung jawab atas pengiriman barang, biasanya eksportir atau produsen.