CPT (Carriage Paid To)
- Tanggung jawab Eksportir adalah menanggung biaya pengiriman hingga ke tujuan yang disepakati, tetapi risiko atas barang beralih ke importir begitu barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
- Importir menanggung semua risiko setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama serta biaya tambahan setelah barang mencapai tujuan.
- Kegunaan term ini biasanya digunakan dalam pengiriman multimodal.
CIP (Carriage and Insurance Paid To)
- Tanggung jawab eksportir: Sama seperti CPT, tetapi eksportir juga diwajibkan menyediakan asuransi barang hingga ke tujuan yang disepakati.
- Tanggung jawab importir: Importir menanggung risiko setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama, tetapi eksportir harus menyediakan asuransi yang mencakup setidaknya minimum perlindungan.
- Kegunaan term ini cocok untuk pengiriman yang memerlukan asuransi oleh eksportir.
DAP (Delivered at Place)
- Tanggung jawab eksportir adalah membawa barang hingga ke lokasi yang disepakati di negara tujuan, tetapi tidak termasuk pengurusan bea cukai impor.
- Importir bertanggung jawab untuk biaya bea cukai impor dan risiko setelah barang tiba di lokasi tujuan.
- Kegunaan bentuk term ini adalah digunakan dalam pengiriman barang langsung ke tempat tujuan tanpa harus menyertakan asuransi yang disediakan eksportir.
DPU (Delivered at Place Unloaded)
- Tanggung jawab eksportir atas semua biaya dan risiko hingga barang diantarkan dan dibongkar di tempat tujuan yang disepakati.
- Importir bertanggung jawab untuk bea cukai impor dan biaya selanjutnya setelah barang dibongkar.
- Kegunaan terms ini adalah berguna jika eksportir setuju untuk menanggung biaya dan risiko pembongkaran barang di tempat tujuan.
DDP (Delivered Duty Paid)
- Eksportir bertanggung jawab penuh atas semua biaya, pengiriman, risiko, dan bea cukai, hingga barang tiba di lokasi importir, termasuk bea cukai impor.
- Importir hanya menerima barang di tempat tujuan dan tidak bertanggung jawab atas biaya pengiriman atau bea cukai.
- Kegunaan dari tems ini  Sangat menguntungkan bagi importir karena semua kewajiban ada di tangan eksportir.
2. Aturan Khusus untuk Transportasi Laut dan Perairan Pedalaman (inland waterway)
Incoterms dalam kategori ini hanya berlaku untuk pengiriman yang menggunakan transportasi laut atau perairan pedalaman, terutama dalam hal barang yang diangkut secara curah atau kargo.
FAS (Free Alongside Ship)
- Eksportir bertanggung jawab hingga barang ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengiriman yang ditunjuk. Bea cukai ekspor harus diselesaikan oleh eksportir.
- Tanggung jawab importir a dalahmenanggung semua risiko dan biaya sejak barang diletakkan di samping kapal, termasuk pengangkutan dan bea cukai impor.
- Digunakan untuk barang-barang curah atau proyek yang memerlukan pengiriman laut.
FOB (Free on Board)
- Eksportir bertanggung jawab hingga barang dimuat di atas kapal di pelabuhan pengiriman yang ditunjuk. Bea cukai ekspor diselesaikan oleh eksportir.
- Importir menanggung risiko dan biaya sejak barang berada di atas kapal, termasuk pengangkutan laut dan bea cukai impor.Kegunaan: Umum digunakan dalam pengiriman barang melalui laut.
CFR (Cost and Freight)
- Eksportir bertanggung jawab atas biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan, tetapi risiko beralih ke importir setelah barang dimuat di kapal.
- Importir menanggung risiko sejak barang dimuat di kapal, tetapi biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan ditanggung oleh eksportir.
- Term ini digunakan untuk pengiriman laut, di mana biaya pengangkutan ditanggung oleh eksportir tetapi importir tetap menanggung risiko pengiriman.
CIF (Cost, Insurance, and Freight)
- Tanggung jawab eksportir: Eksportir bertanggung jawab untuk membayar biaya pengangkutan dan menyediakan asuransi hingga ke pelabuhan tujuan. Risiko beralih ke importir setelah barang dimuat di kapal.
- Tanggung jawab importir: Importir menanggung risiko sejak barang dimuat di kapal, tetapi biaya pengiriman dan asuransi hingga ke pelabuhan tujuan ditanggung oleh eksportir.
- Kegunaan: Umum digunakan dalam perdagangan internasional yang melibatkan pengangkutan laut, terutama ketika importir ingin memiliki perlindungan asuransi minimum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!