Dengan adanya kasus tersebut yang menyeret aparatur negara menjadikan pengelolaan keuangan negara sangat perlu diawasi oleh semua lapisan untuk mencegah tindakan korupsi yang ada di pemerintahan Indonesia.
PEMBAHASAN
Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Bansos COVID-19
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Bantuan Sosial
Menurut Food and Agricultural Organization (FAO) pada tahun 2003 mendefinisikan bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Permendagri No. 32 Tahun 2011, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunan wewenang
Penyalahgunaan wewenang mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena mempunyai jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perokonomian negara. Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dimuat pada pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001 “bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan yang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”
Pasal 3 UU PTPK dapat diuraikan unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut: