Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Solusi Pemerintah Terkait Penyelesaian Tenaga Guru Honorer

16 Juli 2023   13:14 Diperbarui: 16 Juli 2023   13:15 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu tenaga honorer?

Honorer adalah sebuah istilah yang dipakai di Indonesia untuk menyebut pekerja yang bekerja dalam suatu lembaga pemerintah atau instansi tetapi tidak memiliki status sebagai pegawai tetap atau pegawai negeri. Honorer dapat bekerja dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, keuangan, tenaga tehnis dan sebagainya.

Karena statusnya yang bukan pegawai tetap, maka honorer biasanya memiliki penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan pegawai negeri ataupun karyawan tetap. Mereka biasanya mendapatkan gaji berdasarkan sistem upah harian atau bulanan, tidak memiliki jaminan sosial  juga tunjangan pensiun.

Masalah guru honorer sebenarnya sudah ada sejak lama. Pemerintahpun dengan berbagai kebijakannya mencoba mengakomodir serta menuntaskan masalah guru honorer, akan tetapi realita di lapangan, masalah guru honorer tidak pernah usai. Mengapa hal ini terjadi? Hal itu karena Perguruan Tinggi setiap tahun selalu menghasilkan ribuan output sarjana pendidikan dari puluhan bahkan ratusan universitas, institut, sekolah tinggi jurusan pendidikan.

Sementara itu, kesempatan untuk menjadi seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) baik sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak selalu ada, apalagi pemerintah pernah menerapkan moratorium selama beberapa tahun beberapa waktu yang lalu. Selain itu, lowongan sebagai ASN tidak sebanding dengan jumlah output yang ada, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi salah satu pilihan bagi para "sarjana pendidikan".

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah pernah memiliki satu kebijakan yakni pendataan tenaga honorer yang dikenal dengan istilah buku merah dan buku hijau. Honorer yang tercover kedalam buku hijau dan buku merah terpatahkan dengan adanya istilah baru yakni tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2. Kedua tenaga honorer tersebut yang bekerja di instansi pemerintah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005.

Belum tuntas masalah pendataan tentang buku merah dan buku hijau, pemerintah menentukan satu kebijakan baru lagi yakni pengelompokan  tenaga honorer menjadi kategori 1, 2 dan 3.

Tenaga Honorer Kategori I (K1) adalah tenaga honorer yang honornya dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional). Yang terdaftar menjadi Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) adalah yang sesuai dengan Permen PAN-RB No 5/2010 yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005 secara terus menerus. Tenaga Honorer Kategori 1 memiliki peluang untuk bisa diangkat langsung menjadi PNS.

Tenaga honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan digaji atau dibiayai bukan dari APBD atau APBN tetapi dari dana komite atau lainnya. Tenaga honorer yang ingin menjadi PNS tidak bisa langsung diangkat sebagaimana Tenaga Honorer K1, akan tetapi harus mengikuti tes atau seleksi dan harus lulus terlebih dahulu.

Tenaga honorer Kategori 3 (K3) adalah tenaga honorer yang berbeda dengan tenaga honorer kategori 1 maupun 2. Tenaga honorer Kategori 3 atau yang dikenal dengan istilah tenaga honorer non kategori. Tenaga honorer ini diangkat atau TMT mulai 1 Januari 2009. Berbeda dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, peluang menjadi PNS bagi kategori ini lebih sulit.

Belum selesai permasalahan pengangkatan tenaga honorer kategori maupun non kategori, pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun