Apa itu tenaga honorer?
Honorer adalah sebuah istilah yang dipakai di Indonesia untuk menyebut pekerja yang bekerja dalam suatu lembaga pemerintah atau instansi tetapi tidak memiliki status sebagai pegawai tetap atau pegawai negeri. Honorer dapat bekerja dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, keuangan, tenaga tehnis dan sebagainya.
Karena statusnya yang bukan pegawai tetap, maka honorer biasanya memiliki penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan pegawai negeri ataupun karyawan tetap. Mereka biasanya mendapatkan gaji berdasarkan sistem upah harian atau bulanan, tidak memiliki jaminan sosial  juga tunjangan pensiun.
Masalah guru honorer sebenarnya sudah ada sejak lama. Pemerintahpun dengan berbagai kebijakannya mencoba mengakomodir serta menuntaskan masalah guru honorer, akan tetapi realita di lapangan, masalah guru honorer tidak pernah usai. Mengapa hal ini terjadi? Hal itu karena Perguruan Tinggi setiap tahun selalu menghasilkan ribuan output sarjana pendidikan dari puluhan bahkan ratusan universitas, institut, sekolah tinggi jurusan pendidikan.
Sementara itu, kesempatan untuk menjadi seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) baik sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak selalu ada, apalagi pemerintah pernah menerapkan moratorium selama beberapa tahun beberapa waktu yang lalu. Selain itu, lowongan sebagai ASN tidak sebanding dengan jumlah output yang ada, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi salah satu pilihan bagi para "sarjana pendidikan".
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah pernah memiliki satu kebijakan yakni pendataan tenaga honorer yang dikenal dengan istilah buku merah dan buku hijau. Honorer yang tercover kedalam buku hijau dan buku merah terpatahkan dengan adanya istilah baru yakni tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2. Kedua tenaga honorer tersebut yang bekerja di instansi pemerintah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005.
Belum tuntas masalah pendataan tentang buku merah dan buku hijau, pemerintah menentukan satu kebijakan baru lagi yakni pengelompokan  tenaga honorer menjadi kategori 1, 2 dan 3.
Tenaga Honorer Kategori I (K1) adalah tenaga honorer yang honornya dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional). Yang terdaftar menjadi Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) adalah yang sesuai dengan Permen PAN-RB No 5/2010 yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005 secara terus menerus. Tenaga Honorer Kategori 1 memiliki peluang untuk bisa diangkat langsung menjadi PNS.
Tenaga honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan digaji atau dibiayai bukan dari APBD atau APBN tetapi dari dana komite atau lainnya. Tenaga honorer yang ingin menjadi PNS tidak bisa langsung diangkat sebagaimana Tenaga Honorer K1, akan tetapi harus mengikuti tes atau seleksi dan harus lulus terlebih dahulu.
Tenaga honorer Kategori 3 (K3) adalah tenaga honorer yang berbeda dengan tenaga honorer kategori 1 maupun 2. Tenaga honorer Kategori 3 atau yang dikenal dengan istilah tenaga honorer non kategori. Tenaga honorer ini diangkat atau TMT mulai 1 Januari 2009. Berbeda dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, peluang menjadi PNS bagi kategori ini lebih sulit.
Belum selesai permasalahan pengangkatan tenaga honorer kategori maupun non kategori, pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.
Tenaga honorer kategori 2 yang belum tercover menjadi ASN mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi lagi menjadi tenaga PPPK begitu juga tenaga honorer non kategori (K3) dan tenaga honorer yang sudah masuk dapodik (Data Pokok Kependidikan) memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi  ASN PPPK.
Kebijakan terbaru pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer adalah dengan menyiapkan marketplace guru. Marketplace guru adalah cara Kemdikbudristek untuk memenuhi kebutuhan guru dan merupakan sebuah wadah di mana semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam satu database yang dapat diakses semua sekolah. Guru yang bisa masuk ke marketplace guru adalah guru honorer yang lulus seleksi untuk menjadi ASN dan mereka yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Sumber: detik.com
Selain itu, pemerintah dan Komisi II DPR juga tengah membahas penambahan status baru ASN yaitu PPPK Paruh Waktu atau Part time. Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time tetapi mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023. Sumber: cnnindonesia.com
Dengan beberapa kebijakan pemerintah tersebut diharapkan bisa memecahkan masalah honorer yang hingga saat ini bagaikan benang kusut yang tiada habisnya. Dan semoga para honorer ke depannya terjamin kesejahteraannya.
Blitar, 16 Juli 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H