Lantas bagaimana nasib orang yang menggunakan jasa joki?
Agar praktik perjokian bisa hilang, sebenarnya harus ada peraturan yang mengikat baik bagi pelaku maupun pengguna jasa perjokian. Peraturan tersebut harus bisa memberi efek jera kepada pelaku joki. Dan bagi penerima jasa perjokian, apabila orang tersebut adalah mahasiswa, tentu saja, harus ditunda kelulusannya dan mereka harus membuat karya lagi untuk disodorkan. Dan apabila orang tersebut adalah pegawai, maka kenaikan pangkat atau jabatannya juga harus ditunda, karena sebenarnya mereka belum layak untuk naik pangkat atau naik jabatan.
Blitar, 17 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H