Jaminan sosial merupakan salah satu program yang selalu diperhatikan serta diutamakan oleh setiap negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik di bidang pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Tujuan negara membuat program Jaminan sosial adalah agar negara dapat memberikan dan menjamin kesejahteraan sosial masyarakatnya dengan baik sehingga akan meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat dan tercapainya pembangunan negara sesuai tujuan secara nasional.
Begitu juga dengan Indonesia yang  juga menerapkan program ini. Indonesia memiliki lembaga khusus untuk mengurus program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jenis BPJS yang ada di Indonesia ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial dibidang kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN (Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Bukan pekerja dan anggota keluarganya
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh hak pekerja di seluruh negara Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK)
Instruksi Presiden No. 01 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS karena masuk kelompok Non PBI penerima upah. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Berbagai terobosan untuk memudahkan layanan JKN antara lain dengan cara menghadirkan kanal-kanal digital yang akan memberikan kemudahan layanan pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, pelayanan informasi maupun pengaduan. Datang ke kantor layanan bukan menjadi satu keharusan, karena segala sesuatu bisa diselesaikan secara online.
Beberapa kemudahan yang ditawarkanpun sebenarnya belum bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di negeri ini, karena belum semua warga sudah melek tehnologi juga belum semua daerah biasa terjangkau jaringan internet.
Disamping itu, sebenarnya usaha pemerintah untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS kesehatan adalah kurang fair. Hal itu bisa dicermati dari beberapa hal. Untuk masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, tentunya kurang berminat untuk menjadi peserta BPJS karena mereka tentu lebih memilih menjadi peserta asuransi kesehatan milik swasta yang akan memberikan layanan kesehatan lebih maksimal. Selain itu, banyak masyarakat yang enggan untuk menjadi peserta BPJS karena tidak semua masalah kesehatan bisa dicover oleh BPJS disamping pelayanannya yang dinilai kurang begitu memuaskan dibandingkan dengan layanan non BPJS (mandiri). Berbelit-belitnya sistem juga menjadikan masyarakat enggan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Sementara itu, BPJS PBI belum merata diterima masyarakat karena masih banyak masyarakat dengan ekonomi lemah tetapi tidak tercover layanan BPJS PBI, dimana mereka  akan merasa keberatan apabila harus membayar iuran bulanan untuk seluruh anggota keluarganya.
Oleh karena itu, semestinya pemerintah meninjau ulang kebijakan yang menjadikan syarat kepesertaan BPJS untuk keperluan jual beli tanah, layanan SIM atau SKCK maupun syarat untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Persyaratan tersebut bisa dialihkan dengan persyaratan lain yang bisa dilaksanakan serta diterima seluruh lapisan masyarakat.
Blitar, 1 Maret 2022
Sumber: merdeka.com
Sumber: http://jkn.kemkes.go.id/
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H