Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan income besar yang bisa mengcover semua kebutuhan? Gaji besar tetap menjadi incaran bagi semua orang. Tidak bisa dipungkiri,faktor ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan. Segala sesuatu membutuhkan uang. Makan, minum, berbusana, tempat tinggal, rekreasi, beribadah, semua memerlukan uang.
 Oleh karena itu, semua orang mencari jalan sendiri-sendiri demi mendapatkan uang. Beraneka ragam jenis pekerjaan ditempuh, demi mendapatkan uang. Tujuan mereka sama. Agar bisa mencukupi kebutuhan hidup. Tetapi, kita harus bisa memilih dan memilah jenis pekerjaan apa yang selayaknya kita ambil. Jangan sampai kita menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
Ada uang abang sayang tak ada uang abang melayang. Begitu kata pepatah. Pepatah tersebut mengandung makna bahwa apabila dalam sebuah keluarga seorang suami bisa memberikan nafkah yang cukup bagi seorang istri, maka suami tersebut akan selalu disayang oleh istrinya. Sebaliknya, apabila suami tidak bisa memberikan nafkah yang cukup bagi istrinya, maka bisa dipastikan rumah tangganya akan selalu gonjang ganjing, bahkan bisa jadi suami akan ditendang dari kehidupan si istri.
Pepatah tersebut tidak sepenuhnya benar karena tidak semua keluarga/orang memiliki pandangan seperti itu. Masalah  ekonomi yang terjadi dalam keluarga tergantung bagaimana keluarga tersebut menyikapinya.
Perihal kenaikan upah, bisa dipandang dari dua versi. Artinya aturan kenaikan upah memberikan dua pandangan yang berbeda. Ada yang menyambut suka cita dan ada juga yang menyambut dengan sedih.
1. Dilihat dari versi pekerja atau karyawan.
Bagi seorang karyawan atau pekerja, kenaikan upah selalu diharapkan kehadirannya dan kenaikan upah akan disambut dengan suka cita. Â Hal itu wajar karena harga barang-barang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kebutuhan akan sandang, pangan dan papan sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi, selalu merangkak naik biayanya. Biaya sekolah anakpun semakin merangkak naik.
Pemberian upah sudah selayaknya diberikan secara langsung setelah selesai bekerja. Hal itu bisa diterapkan dalam pekerjaan di sektor home industri atau tenaga kerja harian lepas, bukan  pekerja yang bekerja di lingkup perusahaan. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan at Thabrani dari Abdullah bin Umar, bahwa rasulullah bersabda yang artinya "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya".Â
Dari hadits tersebut tersirat, bahwa apabila seseorang mempekerjakan orang lain, harus segera memberikan upahnya setelah pekerja tersebut selesai mengerjakan pekerjaannya. Artinya, upah dibayarkan secara harian. Tetapi, saat ini, jarang sekali kita melihat praktek yang seperti itu. Hampir seluruh perusahaan yang memperjakan tenaga kerja, membayar upah secara bulanan.
2. Dilihat dari versi pemberi kerja atau perusahaan.