Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengkritisi Penggunaan Dana Desa, Bolehkah?

24 September 2021   20:49 Diperbarui: 24 September 2021   21:17 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dero.ngawikab.id

Program pemerintah berupa peluncuran Anggaran Dana Desa sangat menguntungkan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa, menjadikan sumber pemasukan di tiap desa menjadi meningkat. 

Meningkatnya pendapatan desa seharusnya dibarengi dengan meningkatnya sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat. Semua kegiatan yang menjadi prioritas diputuskan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dimulai dari tingkat dusun sampai desa.

Sasaran kegiatan yang dilaksanakan sangat beragam. Dana desa secara garis besar bisa dimanfaatkan  untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. 

Pembangunan desa meliputi sarana prasarana, sarana ekonomi desa, pelestarian lingkungan hidup dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan masyarakat meliputi pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan sumber ekonomi produktif, peningkatan kualitas pelayanan sosial dan lain-lain.

Penerjemahan dari program sarana dan prasarana antara lain meliputi penyemiran jalan aspal desa, pemavingan jalan kecil, pengecoran jalan, pembangunan tanggul penahan tanah untuk tanah miring, pembangunan taman desa dan lain-lain. 

Pengelolaan sumberdaya manusia meliputi pengadaan beberapa pelatihan peningkatan kemampuan para kader desa, pelatihan yang bisa menghidupkan usaha kecil dan menengah, pengelolaan ekonomi produktif,  dan lain-lain.

Untuk menentukan skala prioritas penggunaan dana, dilakukan musyawarah antar dusun. Beberapa tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW diundang pada acara tersebut. Dalam musyawarah tersebut dicari beberapa usulan prioritas  yang nantinya akan dibawa maju pada musyawarah desa. 

Dalam musyawarah desa, diundang beberapa tokoh masyarakat serta para ketua dusun yang telah membawa beberapa usulan dari musyawarah dusun. Dan pada musyawarah tingkat desa ini akan ditentukan kegiatan yang menjadi prioritas tingkat desa.

Guna mengurangi resiko penyelewengan dana tersebut, hendaknya pengelolaan dana dilakukan secara transparan bagi seluruh pengelolanya.

Publikasi pelaporan penggunaan dana semacam baliho hendaknya dipasang di tempat-tempat umum seperti jalan protokol, pasar desa, fasilitas umum yang memungkinkan dan memudahkan publik untuk membacanya, sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat dan mengkritisi apabila dirasa terdapat kejanggalan terhadap penggunaan dana. 

Selain pemasangan baliho, juga perlu pemasangan berita melalui website desa, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang penggunaan dana desa tersebut.

Selain itu, Team pengelola Kegiatan (TPK) hendaknya dibentuk atas persetujuan masyarakat bukan dibentuk atau ditunjuk oleh perangkat desa. 

Kenapa? Karena apabila pengelola kegiatan ditunjuk oleh perangkat desa setempat akan  memudahkan perangkat desa mengatur atau mendikte team tersebut sehingga sangat membuka peluang untuk melakukan tindakan penyelewengan. 

Usaha ini, meskipun tidak menjamin pengeloaan dana bisa  benar-benar bersih, tetapi setidaknya bisa mengurangi resiko penyelewengan dana.

Sebagai warga masyarakat, tindakan sekecil apapun untuk menyelamatkan desa harus tetap diupayakan, karena itu adalah salah satu wujud kepedulian sebagai warga desa.  

Usaha yang kecil seperti mengkritisi laporan dana desa semoga bisa membuat pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa, karena dana tersebut adalah milik masyarakat desa dan seyogyanya dinikmati untuk kemakmuran seluruh masyarakat desa.

Blitar, 24 September 2021

Sumber: 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun