Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengkritisi Penggunaan Dana Desa, Bolehkah?

24 September 2021   20:49 Diperbarui: 24 September 2021   21:17 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dero.ngawikab.id

Selain itu, Team pengelola Kegiatan (TPK) hendaknya dibentuk atas persetujuan masyarakat bukan dibentuk atau ditunjuk oleh perangkat desa. 

Kenapa? Karena apabila pengelola kegiatan ditunjuk oleh perangkat desa setempat akan  memudahkan perangkat desa mengatur atau mendikte team tersebut sehingga sangat membuka peluang untuk melakukan tindakan penyelewengan. 

Usaha ini, meskipun tidak menjamin pengeloaan dana bisa  benar-benar bersih, tetapi setidaknya bisa mengurangi resiko penyelewengan dana.

Sebagai warga masyarakat, tindakan sekecil apapun untuk menyelamatkan desa harus tetap diupayakan, karena itu adalah salah satu wujud kepedulian sebagai warga desa.  

Usaha yang kecil seperti mengkritisi laporan dana desa semoga bisa membuat pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa, karena dana tersebut adalah milik masyarakat desa dan seyogyanya dinikmati untuk kemakmuran seluruh masyarakat desa.

Blitar, 24 September 2021

Sumber: 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun