Selain itu, Team pengelola Kegiatan (TPK) hendaknya dibentuk atas persetujuan masyarakat bukan dibentuk atau ditunjuk oleh perangkat desa.Â
Kenapa? Karena apabila pengelola kegiatan ditunjuk oleh perangkat desa setempat akan  memudahkan perangkat desa mengatur atau mendikte team tersebut sehingga sangat membuka peluang untuk melakukan tindakan penyelewengan.Â
Usaha ini, meskipun tidak menjamin pengeloaan dana bisa  benar-benar bersih, tetapi setidaknya bisa mengurangi resiko penyelewengan dana.
Sebagai warga masyarakat, tindakan sekecil apapun untuk menyelamatkan desa harus tetap diupayakan, karena itu adalah salah satu wujud kepedulian sebagai warga desa. Â
Usaha yang kecil seperti mengkritisi laporan dana desa semoga bisa membuat pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa, karena dana tersebut adalah milik masyarakat desa dan seyogyanya dinikmati untuk kemakmuran seluruh masyarakat desa.
Blitar, 24 September 2021
Sumber: 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H