Mohon tunggu...
Humaniora

Pernikahan Terlarang dalam Suku Adat Batak

7 Mei 2019   18:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   20:52 2621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Pernikahan Terlarang dalam Suku Adat Batak (unsplash/jeremy wong)

Pernikahan bagi suku adat Batak merupakan hal yang dianggap sakral,sehingga dalam melangsungkan pernikahan harus mengikuti aturan dan peraturan yang ada dalam budaya Batak sehingga tidak boleh hanya mendasari pernikahan dengan alasan cinta semata. Dalam suku adat Batak ada larangan (Marsubang)  dalam mengawini  pria maupun wanita.

Tentu saja hal ini merupakan hakikat yang seharusnya dipegang teguh oleh masyarakat suku Batak untuk tetap menjaga kelestarian salah satu aturan dan peraturan yang terdapat dalam adat Batak terkait dengan  pernikahan.

Mengenai larangan pernikahan,dalam hal ini saya sebagai penulis hanya akan membahas tentang suku Batak yang melarang pernikahan terhadap saudaranya (Marito) yang pastinya adalah pernikahan terlarang (marsubang)jika terjadi.

Pernikahan terlarang ini merupakan suatu fenomena yang sudah sering terjadi bahkan sebagian dari masyarakat suku Batak menganggap hal ini adalah sesuatu hal yang biasa atau bukan hal yg tabu lagi. 

Baca juga : Larangan Menikah dengan Marga Serupa dalam Adat Batak

Tentunya sebagai penulis yang juga mengamati  evolusi kelunturan budaya ini memiliki tujuan dalam mengangkat tema ini agar pembaca mengetahui sedikit tentang budaya Batak serta fenomena yang ada didalamnya dan secara khusus bagi orang Batak agar menyadari,memahami dan mampu mengambil sikap dalam menjaga budaya leluhur (oppung).

Pernikahan terlarang yang yang dimaksud adalah banyaknya orang batak yang menikahi saudara/saudari-nya. Saudara bukan dalam arti satu ibu/ayah atau saudara sekandung. Tetapi adalah saudara dalam ikatan marga. 

Marga dalam suku adat Batak menunjukkan identitas diri masyarakatnya yang berfungsi sebagai pembatas maupun pengikat terhadap sesama suku Batak. 

Sehingga dalam masyarakat Batak untuk mencegah pernikahan terlarang atau agar mengetahui ikatan maupun batasan dilakukan tarombo berdasarkan identitas diri yaitu marga.

Menikahi marga yang sama atau saudara semarga pada hakikatnya pantang hukumnya untuk membentuk ikatan pernikahan. Agar lebih jelas saya sebagai penulis akan memberikan contoh untuk lebih memudahkan pemahaman pembaca.

Baca juga : "Ayo Manortor", Tradisi Pernikahan Adat Batak

Misal : 1) marga Sihombing tidak boleh menikahi marga Sihombing (sama marga),

            2) marga Silaban,Sihombing,Nababan,Hutasoit merupakan saudara semarga karena ke-4  marga ini merupakan keturunan (Pomparan) dari Borsak Sirumonggur,sehingga pantang hukumnya untuk menikah diantara ke-4 marga tersebut.

Salah satu aturan pernikahan dalam adat Batak tersebut sudah semakin luntur karena sudah tidak sedikit lagi yang melanggar. Dan bahkan keacuhan terhadap fenomena ini seakan bukan sesuatu pelanggaran. 

Sehingga bagaimana kita sebagai masyarakat Batak untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga budaya? Saya akan memberi 2 kunci utama bagi setiap kita yaitu :

  • Sebagai anak,masyarakat harus senantiasa belajar mengenai budayanya sendiri,dan tetap melestarikan budaya sendiri agar tidak luntur oleh perubahan zaman.
  • Sebagai orangtua,masyarakat harus senantiasa memberi didikan terhadap anak akan pentingnya menjaga kebudayaan agar tidak luntur atau bahkan hilang ditelan perkembangan zaman.

Baca juga : "Namaku Sumbayak", Prosesi Pemberian Marga dalam Adat Batak

Saya sebagai penulis mengajak para pembaca untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian budaya kita. Buat pembaca masyarakat Batak,sebelum benih cinta tumbuh silahkan berkenalan (martarombo) dulu agar tidak TARITO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun