Mohon tunggu...
Humaniora

Pernikahan Terlarang dalam Suku Adat Batak

7 Mei 2019   18:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   20:52 2621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Pernikahan Terlarang dalam Suku Adat Batak (unsplash/jeremy wong)

Misal : 1) marga Sihombing tidak boleh menikahi marga Sihombing (sama marga),

            2) marga Silaban,Sihombing,Nababan,Hutasoit merupakan saudara semarga karena ke-4  marga ini merupakan keturunan (Pomparan) dari Borsak Sirumonggur,sehingga pantang hukumnya untuk menikah diantara ke-4 marga tersebut.

Salah satu aturan pernikahan dalam adat Batak tersebut sudah semakin luntur karena sudah tidak sedikit lagi yang melanggar. Dan bahkan keacuhan terhadap fenomena ini seakan bukan sesuatu pelanggaran. 

Sehingga bagaimana kita sebagai masyarakat Batak untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga budaya? Saya akan memberi 2 kunci utama bagi setiap kita yaitu :

  • Sebagai anak,masyarakat harus senantiasa belajar mengenai budayanya sendiri,dan tetap melestarikan budaya sendiri agar tidak luntur oleh perubahan zaman.
  • Sebagai orangtua,masyarakat harus senantiasa memberi didikan terhadap anak akan pentingnya menjaga kebudayaan agar tidak luntur atau bahkan hilang ditelan perkembangan zaman.

Baca juga : "Namaku Sumbayak", Prosesi Pemberian Marga dalam Adat Batak

Saya sebagai penulis mengajak para pembaca untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian budaya kita. Buat pembaca masyarakat Batak,sebelum benih cinta tumbuh silahkan berkenalan (martarombo) dulu agar tidak TARITO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun