Mohon tunggu...
sri azis
sri azis Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa FKM UI

Sejak semester ganjil 2019

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Klaim COVID-19

24 Juni 2020   11:59 Diperbarui: 24 Juni 2020   11:59 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MenKes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 24 April 2020.

Notulensi Video Conference Evaluasi dan Ketetapan Indentifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit ; No. JP.02.03/III/2885/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

KESIMPULAN

Kendala dan permasalahan yang sering terjadi dalam klaim COVID-19 adalah: 1) Permasalahan di Rumah Sakit yaitu proses pemberkasan yang kurang optimal pending/dispute, Pemahaman regulasi yang kurang optimal menghambat kelancaran proses klaim. 2) Proses input aplikasi eklaim yaitu pemahaman alur proses input aplikasi eklaim yang kurang menghambat kecepatan klaim,  

Gagal upload berkas karena factor jaringan atau data traffic yang tinggi, Pemahaman trouble shooting aplikasi E-klaim belum baik. 3) Proses upload aplikasi vclaim covid yaitu gagal upload berkas, Data yang sudah berhasil terupload tidak ditemukan dalam aplikasi vclaim covid, Rumah Sakit belum terdaftar dalam database BPJS (terutama rumah sakit yang belum kerja sama). 4) Proses Verifikasi yaitu Pemahaman terhadap regulasi yang belum sama antara rumah sakit dan verifikator. 5) Proses Dispute yaitu Pengaturan alur dispute klaim dari rumah sakit ke Kementerian Kesehatan.

REKOMENDASI

  • Kementerian Kesehatan membuat Kebijakan Ketetapan Klaim  Penggantian Biaya Pelayanan COVID-19
  • Rumah Sakit membuat Panduan Praktik Klinik Rumah Sakit
  • Rumah Sakit membuat Tim Klaim COVID-19
  • Rumah Sakit membuat Standar Pelayanan Operasional Klaim COVID-19
  • Menyamakan persepsi antara Rumah Sakit dan Verifikator BPJS Kesehatan berdasarkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan COVID-19

REFERENSI

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/295/2020 Tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun