Kurangnya pemahaman tim casemix rumah sakit terhadap standar klaim pasien Covid, misalnya pasien ODP < 60 tahun tanpa Co Morbid, apakah bisa di klaim sebagai pasien Covid-19 Sudah disebutkan dan disepakati di Surat Dirjen Hasil Notulensi bahwa pasien ODP < 60 tahun tanpa Comorbid dapat diklaimkan. Kurang lengkapnya data rumah sakit sesuai standar klaim pasien Covid-19 sebaiknya rumah sakit membuat PPK dimasing masing rumah sakit dengan mengacu kepada standar yang ada di KMK 238 tahun 2020 , karena disebutkan "disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan".Â
Masalah identitas pasien Untuk memperjelas dalam hal keterangan data identitas pasien Jaminan pelayanan covid-19 baik WNI/WNA dalah sebagai berikut: 1) untuk WNA dapat berupa passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR, 2) Untuk WNI dapat berupa NIK, atau KK, atau surat keterangan dari kelurahan, 3) Orang terlantar, bagaimana identitasnya Surat Keterangan dari Dinas Sosial, 4) Apabila semua tidak dapat ditunjukan, dapat dilakukan dengan surat yang diajukan dari rumah sakit tentang keterangan data pasien yang cukup diketahui (tanda tangan dan stempel) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Kendala Rumah Sakit dalam Mempersepsikan Standar Pelayanan RS seperti tidak tersedianya VTM dan sarana Swab nasofaring , terutama pada awal masa wabah Covid, hasil pemeriksaan PCR ditolak karena tidak ada kop surat hasil pemeriksaan, pasien sudah meninggal sebelum dilakukan swab, sehingga tidak bisa di klaim, terkendala pemeriksaan kultur sputum yang tidak bisa dilakukan karena berbagai alasan Kembali ke PPK di Rumah Sakit, karena ini tergantung kemampuan RS juga; ruang isolasi dinyatakan tidak sesuai standar (tidak ada ante room, zonasi ruang isolasi dianggap salah, dsb nya),Â
pasien Covid yang dirawat dalam ruang isolasi IGD, yang belum didaftarkan dalam data rumah sakit, tidak jelas apakah bisa di klaimkan kalo yg dimaksudkan didaftarkan ke dinas kesehatan, memang acuan utama klaim covid adalah data pasien nya tercatat di dinas kesehatan, kalo memang ada yang masih belum tercatat sebaiknya kordinasi dengan dinas kesehatan; prosedur pengajuan klaim Covid-19 yang dispute, masih belum jelas, kriteria pemulangan pasien, wajib menunggu 2 x hasil swab negative, ataukan bila sudah tidak ada gejala klinis, pasien boleh dipulangkan dan isolasi mandiri Penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19 sampai dinyatakan oleh DPJP secara klinis, radiologis, dan/atau laboratoris (PCR negatif atau Rapid tes negatif) membaik dan boleh pulang. Lama perawatan pasien dimaksud paling banyak ditambah perawatan 1 hari.
3) Beragamnya Persepsi Verifikator BPJS-Kesehatan antara lain verifikator kurang memahami kriteria ruang isolasi dan mempermasalahkan, ada verifikator yang menyatakan yang bisa di klaim, hanya pasien yang dirawat di ruang isolasi, yang dirawat di IGD tidak bisa diajukan klaim IGD yang diubah menjadi ruang isolasi dan pelayanan nya sesuai standart pelayanan isolasi yang dapat diajukan dalam klaim jaminana covid-19.Â
Tidak ada kejelasan tentang klaim pasien ODP < 60 tahun yang dirawat dengan co-morbid atau tanpa co-morbid, permasalahan di jenis ruang perawatan dan bisa atau tidaknya di klaim, misalnya pasien ODP dengan Pneumonia dirawat di ruang non isolasi, sering menjadi dispute antara klaim JKN atau klaim Covid prinsip jaminan covid adalah pelayanan di lakukan di ruang isolasi serta pelayanan isolasi, selama tidak diruang isolasi maka tidak dapat diklaimkan.Â
Ada verifikator yang belum memberikan umpan balik dalam berita acara klaim. Ada verifikator yang mempersepsikan Status Bencana Nasional hanya sampai tanggal 29 Mei 2020, sehingga sesudah itu tidak bisa di klaim berdasarkan surat edaran gugus tugas nomer 6 tahun 2020 tentang status darurat bencana non alam pada point 4 dijelaskan status darurat akan berakir saat ditetapkan keppres tentang berakhirnya status bencana non alam sebagai bencana nasional.Â
Ada yang mempermasalahkan kontradiksi hasil Lab dengan PCR (misalnya PCR negative, expertise X Foto thorax dinyatakan pneumonia dasarnya adalah PE Dinas Kesehatan, mempermasalahkan koding diagnosis yang dianggap tidak sesuai , padahal menurut rumah sakit sudah sesuai kondisi pasien PDP / Covid, verifikator ada yang mempermasalahkan waktu pengambilan sample swab pasien dalam perawatan, semua APD bantuan diperhitungkan sebagai pengurang, dan rumah sakit diminta data semua APD yang didapatkan baik membeli atau bantuan dilengkapi dengan bukti, verifikator meminta SK tarif pelayanan di ruang isolasi.
PILIHAN KEBIJAKAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 6 April 2020.
Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.