Harapan yang ada untuk menyelesaikan komplikasi seperti itu adalah mengharap peran presiden sebagai kepala negara atau memperkuat/menambah peran MPR. Akan tetapi, menambah/mengubah/memperkuat peran MPR butuh amandemen UUD. Jadi...yang bisa diharap saat ini adalah peran presiden sebagai kepala negara untuk memberikan kepastian kepada rakyat bahwa sistem ketatenegaraan dan spirit of Indonesia akan dipulihkan. Dan rakyat akan bisa berkontribusi untuk itu jika mass media berpihak kepada kepentingan publik. Pada titik ini, kedudukan mas media sebagai katalis untuk tumbuhnya Mahkamah Kehormatan Rakyat sangat relevan.
a
Salam Kompasiana
Beri kami jaminan untuk Pulihkan Spirit of Indonesia, validitas konstitusi dan tertib tata negara.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H