Jika kita hubungkan dengan konsep a three layers of governance, maka dapat dipahami bahwa pemikiran para bapa bangsa kita terkesan tidak menjangkau agregasi entitas-entitas lain di negeri ini sebagaimana konsep a three layers of governance itu. Mereka fokus pada dua entitas, yaitu bangsa dan negara. Namun demikian, jika kita menilik paradigma negeri yang tertuang dalam preambule UUD 1945 tampak para bapa bangsa itu memang belum mempertimbangkan domain kekuasaan selain negara namun mereka merumuskan sebuah isme "country well being" yang mencakup hak-hak sipil dan kekuasaan negara. Private sector belum terjangkau dalam tatanan paradigmatik Indonesia; bahkan hingga kini!!! Barangkali hal terakhir inilah yang menimbulkan kesan bahwa selama ini Indonesia lebih liberal dari negara liberal lainnya; lebih kapitalis dari negara kapitalis lainnya.
Reaktualisasi makna kemerdekaan kebangsaan dalam konteks sebuah negeri sebagai a three layers of governance itu sangat relevan, dimana kontribusi atas makna merdeka sebuah bangsa haruslah berasal dari ketiga pilar negeri itu, yaitu civil society, state dan private sector; Â meskipun berawal dari pilar negara. Tanpa kontribusi dari ketiganya, sebuah kemerdekaan hanyalah kata kosong, idealisme basi, seperti sebuah paradigma yang tak kunjung mewujud. Negeri ini masih memerlukan negara sebagai penata. Kebebasan tanpa tatanan (baik yang ditumbuhkan oleh masyarakat sipil, apalagi yang ditumbuhkan oleh private sector) berpotensi memangsa siapa saja, termasuk memangsa mereka yang nyaring menyuarakan kebebesan itu sendiri. Barangkali ini pula sebabnya ada pihak yang mengistilahkan "kebebasan itu seperti kado indah dari setan." Tetapi tatanan tanpa kebebasan adalah juga totalitarianisme yang rawan memangsa kemanusiaan.Â
Anteseden antara tatanan dan kebebasan ini tampaknya niscaya dan abadi. Kebebasan tanpa paradigma itu adalah kekacauan. Tatanan tanpa paradigma itu akan menjadi penindasan. Oleh karena itu tepatlah kiranya para bapa bangsa Indonesia meletakkan sebuah paradigma yang menengahi tarik-menarik antara tatanan dan kebebasan itu dalam lima poin emasnya : ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Â Dan kemerdekaan adalah momentum di sebuah negeri dari suatu bangsa untuk menyepakati berdirinya suatu negara dengan paradigma yang dirumuskan dalam naskah Proklamasi dan Preambule UUD nya : Indonesia.
Country well being
Paradigma itu menjadi sebuah isme, yaitu isme country well being. Mungkin inilah sebabnya ada pihak yang menyebut nasionalisme Indonesia sebagai nasionalisme ideologis. Paradigma sebagai perangkat norma, rumusan-rumusan determinan-determinan, prasyarat-prasyarat dasar kemudian mengemuka menjadi proposisi-proposisi konstitusionalisme Indonesia. Proposisi-proposisi itu awalnya dituangkan ke dalam batang tubuh UUD 1945. Beberapa proposisi yang belum tuntas atau sangat dinamis dituangkan ke dalam penjelasan UUD 1945. Dengan kata lain, antara paradigma dengan proposisi tatanannya dalam konstitusi memiliki derajat isomorphi yang nyaris sempurna. Nyaris berhimpit, konsisten dan koheren antara paradigma dengan proposisi menuju country well being. Namun sekali lagi, paradigma maupun propisisi itu belum menjangkau apa yang dewasa ini disebut sebagai a three layers of governance itu.
Setelah amandemen UUD 1945Â
Paradigma berbangsa bernegara (konstitusionalisme) Indonesia sebagaimana tertuang dalam preambule UUD 1945 tidak berubah. Namun proposisi-proposisinya telah berubah dan bertambah setelah amandemen-amandemen. Apakah antara proposisi dengan paradigmanya masih konsisten dan koheren? Bagaimana langkah dan konseptualisasinya jika bangsa ini ingin menambahkan/melengkapi determinan-determinan sebagaimana dalam konsep a three layers of governance (state. civil society, private sector)? Menurut hemat penulis ini merupakan pekerjaan rumah yang besar dan harus segera dituntaskan untuk memperkuat makna kemerdekaan sekaligus mempertegas arah perjuangan bersama menuju country well being.
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 70
Selamat mewujudkan country well beingÂ
Salam merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H