Mohon tunggu...
sri agustina
sri agustina Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

kejarlah ilmu sampai akhir hayat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan dan Pengelolaan Tenaga Kerja (Universitas Pamulang)

18 Maret 2021   06:58 Diperbarui: 18 Maret 2021   07:11 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

x = Data yang diobservasi

n = Jumlah dari data yang diobservasi

Untuk peringkat kerja (performance rating/PR), dihitung dengan menggunakan waktu normal (normal time/NT), dengan persamaan :

dokpri
dokpri
Kemudian langkah selanjutnya yaitu menetapkan faktor kelonggaran (allowance factor/AF), dengan menggunakan persamaan:

𝑨𝑭 = +𝑨

Dimana A adalah toleransi kelonggaran.

Untuk kelonggaran yang dinyatakan dalam persentase dari jam kerja,digunakan persamaan:

dokpri
dokpri
Setelah semua diperoleh, maka standar waktu (standart time/ST) dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut ini.

𝑺𝑻=𝑵𝑻 ×𝑨𝑭

2. Standar waktu yang ditentukan sebelumnya

Atau Preditermined Time Standar, metode yang digunakan yaitu MTM (Methods

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun