Mohon tunggu...
Sri Nining
Sri Nining Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Magister FIK UI

S1 Ners dari PSIK UNHAS tahun 2012 Sementara mengambil S2 di FIK UI

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Harapan 2021 Perawat, Menanti Kesejajaran Dedikasi dan Remunerasi

3 Januari 2021   10:40 Diperbarui: 4 Januari 2021   22:24 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Okelah kalau di tahun 2018 posisi perawat ahli kelas 7, tapi sekarang posisi itu harusnya naik karena ada aturan baru yaitu Permenpan No 17 tahun 2019 tentang jabatan funsgsional perawat.

Jika sebelumnya perawat berada pada golongan III B, Permenpan menaikkan posisi perawat ahli pada golongan III C. Sehingga harusnya saat ini kelas perawat yang di tahun 2018 pada kelas 7 dinaikkan pula menjadi kelas 8, setara dengan jabatan pada profesi lain.

Perawat ahli yang dimaksud dalam Permenkes di atas disamakan dengan perawat pada jenjang karir  PK 1. Ketidakadilan lain muncul dalam Permenkes No 40 tahun 2014 tentang jenjang karir perawat klinis, perawat baru harus menjalani 1 tahun intersif atau magang sebelum masuk ke PK (perawat klinis) dan diakui sebagai perawat yang siap bekerja. Level pra PK ini belum bisa disamakan dengan perawat ahli pada kelas 7 sehingga otomatis kelas mereka lebih rendah lagi.

Nah apakah ini adil?

Profesi kesehatan lain, walaupun baru selesai pendidikan bisa langsung dikategorikan pada kelas remunerasi yang ditentukan sedangkan perawat, harus menunggu dulu selama setahun untuk bisa mendapatkan kelas yang sesuai.

Keberadaan perawat dalam system remunerasi adalah bukti penghargaan pemerintah dan para pembuat regulasi bahwa profesi ini memiliki prestasi yang dinilai dalam bentuk materi dan jabatan. 

Posisi dan angka yang sesuailah yang paling diharapkan perawat Sebagai peraturan nasional, grading yang digunakan ini akan menjadi potret bagi instansi-instansi kesehatan dalam menyusun remunerasi bagi perawat. Ini sebenarnya bukan hanya membandingkan dengan profesi lain, namun fakta membuktikan bahwa saat ini perawat sudah mengalami demotivasi. 

Akibat pandemic ini, perawat mengalami tingkat kelelahan yang tinggi. Jika beban hidup sudah berat, bagaimana seorang perawat bisa semangat bekerja?

Perawat harus diberi vitamin yaitu remunerasi yang adil. Jika beban kerja dan dedikasi kita sama, maka harusnya penghargaan yang diterima juga sama. Itu baru adil!

Kini rekomendasi saya cukup jelas untuk memberikan keadilan bagi perawat. Pemerintah dan para pembuat regulasi perlu mengkaji ulang regulasi tentang remunerasi perawat. Berpijak pada Permenpan No 10 tahun 2019, seharusnya kelas perawat dinaikkan ke kelas 8.

Perlu pula dilakukan perubahan pada peraturan tentang kewajiban intersif 1 tahun sebelum dijadikan PK. Dengan demikian, perawat akan mendapatkan benar-benar penghargaan yang adil dalam system remunerasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun