Mohon tunggu...
Sri Nining
Sri Nining Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Magister FIK UI

S1 Ners dari PSIK UNHAS tahun 2012 Sementara mengambil S2 di FIK UI

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Harapan 2021 Perawat, Menanti Kesejajaran Dedikasi dan Remunerasi

3 Januari 2021   10:40 Diperbarui: 4 Januari 2021   22:24 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT via Kompas.com)

Tahun 2020 adalah tahunnya perawat. Spotlight dunia mengarah ke profesi ini. Seakan baru disadari keberadaannya, perawat begitu dikagumi dan dibanggakan. Sampai-sampai, banyak karya seni baik musik maupun tulisan diciptakan untuk memberi penghormatan dan support untuk perawat yang sedang berjuang melawan covid-19.

Sedangkan dahulu, predikat judes, galak, dan malas kadang disematkan pada profesi perawat. Kini, banyak predikat luar biasa yang diberikan kepada perawat, seperti superhero, pahlawan kemanusiaan, garda terdepan dan ada juga yang menyebut perawat sebagai malaikat. Tahun 2020 pun ditetapkan sebagai International Year of the Nurse and the Midwife oleh WHO.

2020 berganti 2021, masih ada harapan besar yang disemat semua perawat yang belum terwujud sampai saat ini, yaitu adanya perbaikan nasib, bukan hanya penghargaan kata-kata, namun harus ada penghargaan secara materil. Karena perawat ini bukan malaikat seutuhnya namun manusia, yang punya banyak kebutuhan. 

Jangan dilupakan, bahwa pekerjaan sebagai perawat ini adalah karier, yang menjadi sumber pundi-pundi bagi keluarga perawat itu sendiri. 

Kondisi pandemi, memberikan menambah daftar problema yang harus dihadapi keperawatan, ditambah program Universal Health Coverage 2030 yang menuntut dedikasi lebih lagi dari keperawatan. Tak adil bila hanya menuntut dedikasi namun tanpa dukungan. 

Banyak penelitian membuktikan bahwa remunerasi adalah pendorong yang kuat untuk meningkatkan kinerja perawat apalagi jika diberikan pada tingkat yang memuaskan, akan memberikan kepuasan dan motivasi kerja perawat. Prinsipnya jelas, yaitu keseimbangan dedikasi dan remunerasi.

Dalam Permenkes No 17 tahun 2018 tentang jabatan fungsional perawat, menempatkan  perawat ahli pada kelas 7, dengan pendidikan terakhir S1 Ners sedangkan perawat dengan pendidikan D3 berada pada kelas 5.

Ini sebenarnya kurang adil karena jika diperhatikan dengan seksama, jabatan dengan pendidikan profesi harusnya berada pada posisi 8, contohnya profesi dokter. Namun dalam sistem remunerasi kemenkes, posisi ners disamakan dengan D IV kebidanan, padahal tingkat pendidikannya tidak setara.

Kompleksitas kerja dan keilmuan di antara profesi kesehatan, tidak bisa di-"kastakan" untuk menjadi alasan penempatan kelas para ners. Dalam UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan, diakui bahwa profesi perawat adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan dan berinteraksi secara sejajar dengan profesi lain. 

Perawat berjuang belajar di bangku pendidikan dengan ilmu yang kompleks, di pelayanan pun perawat merupakan profesi yang tak kalah pentingnya. 

Dari 24 jam pelayanan, perawat selalu berada di setiap detiknya memberikan pelayanan. Dalam kondisi covid ini, jumlah perawat yang menjadi korban pun banyak. Bukankah sudah terlihat jelas, dedikasi para perawat?

Okelah kalau di tahun 2018 posisi perawat ahli kelas 7, tapi sekarang posisi itu harusnya naik karena ada aturan baru yaitu Permenpan No 17 tahun 2019 tentang jabatan funsgsional perawat.

Jika sebelumnya perawat berada pada golongan III B, Permenpan menaikkan posisi perawat ahli pada golongan III C. Sehingga harusnya saat ini kelas perawat yang di tahun 2018 pada kelas 7 dinaikkan pula menjadi kelas 8, setara dengan jabatan pada profesi lain.

Perawat ahli yang dimaksud dalam Permenkes di atas disamakan dengan perawat pada jenjang karir  PK 1. Ketidakadilan lain muncul dalam Permenkes No 40 tahun 2014 tentang jenjang karir perawat klinis, perawat baru harus menjalani 1 tahun intersif atau magang sebelum masuk ke PK (perawat klinis) dan diakui sebagai perawat yang siap bekerja. Level pra PK ini belum bisa disamakan dengan perawat ahli pada kelas 7 sehingga otomatis kelas mereka lebih rendah lagi.

Nah apakah ini adil?

Profesi kesehatan lain, walaupun baru selesai pendidikan bisa langsung dikategorikan pada kelas remunerasi yang ditentukan sedangkan perawat, harus menunggu dulu selama setahun untuk bisa mendapatkan kelas yang sesuai.

Keberadaan perawat dalam system remunerasi adalah bukti penghargaan pemerintah dan para pembuat regulasi bahwa profesi ini memiliki prestasi yang dinilai dalam bentuk materi dan jabatan. 

Posisi dan angka yang sesuailah yang paling diharapkan perawat Sebagai peraturan nasional, grading yang digunakan ini akan menjadi potret bagi instansi-instansi kesehatan dalam menyusun remunerasi bagi perawat. Ini sebenarnya bukan hanya membandingkan dengan profesi lain, namun fakta membuktikan bahwa saat ini perawat sudah mengalami demotivasi. 

Akibat pandemic ini, perawat mengalami tingkat kelelahan yang tinggi. Jika beban hidup sudah berat, bagaimana seorang perawat bisa semangat bekerja?

Perawat harus diberi vitamin yaitu remunerasi yang adil. Jika beban kerja dan dedikasi kita sama, maka harusnya penghargaan yang diterima juga sama. Itu baru adil!

Kini rekomendasi saya cukup jelas untuk memberikan keadilan bagi perawat. Pemerintah dan para pembuat regulasi perlu mengkaji ulang regulasi tentang remunerasi perawat. Berpijak pada Permenpan No 10 tahun 2019, seharusnya kelas perawat dinaikkan ke kelas 8.

Perlu pula dilakukan perubahan pada peraturan tentang kewajiban intersif 1 tahun sebelum dijadikan PK. Dengan demikian, perawat akan mendapatkan benar-benar penghargaan yang adil dalam system remunerasi. 

Harapan terbesarnya adalah perawat akan semakin bangga dengan profesi mereka, sehingga semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerja dalam memberikan asuhan yang bermutu bagi semua masyarakat yang membutuhkan. 

Memanfaatkan momen saat ini, sebaiknya pemerintah dan para stakeholder keperawatan lebih memperhatikan kondisi keperawatan. Karena bukan hanya masalah remunerasi ini yang dihadapi keperawatan, ada banyak permasalahan lain yang juga sangat penting bagi kemajuan keperawatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun