Sudah mulai pergi ke mall atau tempat umum untuk menghilangkan penat setelah lama di rumah saja? Saya sudah pernah berkunjung ke mall karena ada suatu keperluan. Saat pertama masuk, petugas security sudah bersiap dengan menanyakan aplikasi PeduliLindungi. Dari beberapa orang yang hendak berkunjung, ternyata belum memiliki aplikasi ini bahkan belum paham apa itu aplikasi PeduliLindungi.
Download Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat perjalanan dan untuk memasuki ruang publik. Tujuannya adalah untuk skrining kepada masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum maupun mendatangi tempat publik. Aplikasi PeduliLindungi juga memberikan informasi apakah lokasi kita termasuk lokasi beresiko penularan covid-19.Â
Lalu, bagaimana cara memiliki aplikasi PeduliLindungi? Pertama yang kita lakukan adalah melakukan download aplikasi di Playstore dan mengikuti petunjuk yang sudah ada seperti mendaftar dengan menggunakan nomer telepon genggam atau email. Setelah itu memasukan data pribadi dan NIK. Jika semua syarat sudah terpenuhi maka aplikasi PeduliLindungi sudah dapat digunakan.
Saat akan bepergian dan memasuki tempat umum seperti mall, pusat perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya,  masyarakat diminta melakukan scan barcode. Lalu pindai scan barcode pada pintu masuk lokasi yang akan kita kunjungi.  Selanjutnya akan muncul notifikasi warna yang menunjukan status kita.  Tunjukan hasil scan barcode kepada petugas. Warna yang akan muncul yaitu hitam, merah, kuning dan hijau. Untuk pemberitahuan warna ini mengisyaratkan diperbolehkan atau tidak kita memasuki tempat umum.Â
Arti Warna Barcode Aplikasi PeduliLindungi
1. Hitam
Kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif  Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien covid-19. Pada orang yang masuk kriteria hitam akan dilarang masuk ke tempat umum.
2. Â MerahÂ
Pengunjung belum di vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini juga tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum seperti halnya warna hitam.
3. Â Kuning/orange
Pengunjung sudah di vaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol yang sangat ketat. Menggunakan dobel masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
4. Hijau
Pengunjung dalam status aman karena sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan  masuk ke tempat umum. Namun, bukan berarti bisa longgar dalam protokol kesehatan. Kita harus tetap melakukan protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah ditentukan.
Apabila sudah muncul warna dan kita diperbolehkan untuk memasuki tempat umum maka jangan lupa kita melakukan check out sebagai informasi bahwa kita telah meninggalkan lokasi tersebut.Â
 Bagaimana jika membawa anak di bawah 12 tahun?
Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 60 tahun sebaiknya tidak banyak melakukan kegiatan yang berada di tempat umum. Namun, terkadang kita terpaksa membawa anak karena tidak ada yang menjaganya di rumah. Lalu, apakah anak di usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk?Â
Dari pengalaman yang pernah terjadi, ada tempat umum yang benar-benar melarang  anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat umum. Ada juga tempat umum yang memberikan kelonggaran asalkan orang dewasa yang membawa anak tersebut berstatus  warna hijau atau kuning. Serta anak tersebut mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Nah, sudah siap melakukan kegiatan di tempat umum? Jika sudah, jangan lupa download aplikasi PeduliLindungi dan tetap patuhi protokol kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI