"Mengenal hukum walimah menurut ulama mazhab"
Berikut saya akan memberikan pengetahuan tentang hukum walimah sebagai mana telah saya baca dalam buku karangan azizah, lc yang berjudul haruskah ada walimah
Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata walimah. Alhamdulillah, sekarang ini sudah banyak istilah-istilah bahasa arab yang dikenal oleh masyarakat. Ketika mendengar kata walimah ini mungkin kita akan langsung menghubungkannya dengan pernikahan.Â
hukum mengadakan walimah itu sendiri. Maka dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapatÂ
1. Pendapat Pertama
Jumhur ulama dari ulama Mazhab Al-Hanafiyah, ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah, dan ulama Mazhab AlHanabilah dan ini merupakan pendapat resmi masing-masing mazhab, berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah Sunnah. Dan ulama Mazhab Al-Hanafiyah menambahkan bahwa mengadakannya ada pahala yang besar.Â
Baca juga : Tradisi Walimah, Emak-emak Siapkan Makanan
Sedangkan menurut ulama Mazhab Al-Malikiyah hukum mengadakan walimah adalah mandub. Perbedaan sunnah dan mandub adalah bahwa sunnah merupakan hal ruting yang Rasulullah kerjakan, sedangkan mandub adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Dalinya adalah hadits Rasulullah SAW:
"Tidak ada hak lain pada suatu harta keculi hanya untuk zakat."Para ulama ini pun juga berkata bahwa sebab adanya walimah adalah akad nikah, sedangkan akad niah atau pernikahan itu sendiri hukumnya tidak wajib.Â
Maka walimah yang merupakan bagian dari pernikahan itu sendiri hukumnya tidak wajib. Kalaupun seandainya hukumnya wajib maka akan disebutkan kadarnya seperti disebutkannya kadar zakat dan kafarat. Dan ketika seseorang kesulitan dalam melaksanakannya akan ada badal atau penggantinya. Seperti kafarat yang bisa diganti dengan puasa ketika merasa kesulitan.Â
2. Pendapat Kedua
Sebagian ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah, ulama Mazhab Al-Malikiyah, dan Imam Ahmad mengatakan dalam suatu pendapat yang disebutkan oleh Ibu Aqiil bahwa hukum mengadakan walimah adalah wajib. Dailnya adalah Hadits Rasulullah SAW yang disampaikan kepada Abdurrahman Bin Auf : " : - -Â
Baca juga : Menghadiri Walimah Perkawinan Teman di Batu Tangga
"sesungguhnya Rasulullah SAW telah melihat pada Abdurrahman Bin Auf bekas kekuning-kuningan, lalu beliau bertanya: apa ini? Abdurrahman Bin Auf menjawab: Sesungguhnya saya telah menikah dengan seorang wanita dari golongan Anshar. Rasulullah SAW berkata : Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing."Â
Kata perintah dalam hadits ini bermakna wajib. Dan rasulullah SAW tidak pernah menikah kecuali mengadakan walimah baik dalam keadaan sulit maupun lapang dalam setiap pernikahannya. Walimah merupakan sarana untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Pernikahan itu sendiri pula yang membedakan zina.Â
Baca juga : Bolehkah Mengakhirkan Walimah Nikah?
Sehingga wanita dan laki-laki yang sudah menikah itu tidak dianggap berzina ketika berkumpul bersama, karena mereka sudah dihalalkan dengan akad yang sah oleh syari'at. Rasulullah SAW bersabda: " "
"Umumkanlah pernikahan."
Para ulama yang mewajibkan adanya walimah juga berpendapat bahwa ketika memenuhi undangan seseorang itu hukumnya wajib maka walimah sebagai sebab dari adanya undangan itu hukumnya wajib
Demikian artikel ini semoga bermanfaat
Hukum walimah by :sri wahyuni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H