2. Pendapat Kedua
Sebagian ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah, ulama Mazhab Al-Malikiyah, dan Imam Ahmad mengatakan dalam suatu pendapat yang disebutkan oleh Ibu Aqiil bahwa hukum mengadakan walimah adalah wajib. Dailnya adalah Hadits Rasulullah SAW yang disampaikan kepada Abdurrahman Bin Auf : " : - -Â
Baca juga : Menghadiri Walimah Perkawinan Teman di Batu Tangga
"sesungguhnya Rasulullah SAW telah melihat pada Abdurrahman Bin Auf bekas kekuning-kuningan, lalu beliau bertanya: apa ini? Abdurrahman Bin Auf menjawab: Sesungguhnya saya telah menikah dengan seorang wanita dari golongan Anshar. Rasulullah SAW berkata : Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing."Â
Kata perintah dalam hadits ini bermakna wajib. Dan rasulullah SAW tidak pernah menikah kecuali mengadakan walimah baik dalam keadaan sulit maupun lapang dalam setiap pernikahannya. Walimah merupakan sarana untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Pernikahan itu sendiri pula yang membedakan zina.Â
Baca juga : Bolehkah Mengakhirkan Walimah Nikah?
Sehingga wanita dan laki-laki yang sudah menikah itu tidak dianggap berzina ketika berkumpul bersama, karena mereka sudah dihalalkan dengan akad yang sah oleh syari'at. Rasulullah SAW bersabda: " "
"Umumkanlah pernikahan."
Para ulama yang mewajibkan adanya walimah juga berpendapat bahwa ketika memenuhi undangan seseorang itu hukumnya wajib maka walimah sebagai sebab dari adanya undangan itu hukumnya wajib
Demikian artikel ini semoga bermanfaat
Hukum walimah by :sri wahyuni