Dua dekade telah berlalu sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Namun, hingga kini, RUU yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih belum kunjung disahkan. Di tengah ketidakjelasan ini, Suara Perempuan Nusantara (SPN) ingin menyoroti beberapa kekurangan utama dari RUU tersebut, yang perlu segera dibenahi agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh.
Isi yang Kurang Komprehensif
RUU PRT sejauh ini masih dianggap belum cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah:
1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah aspek yang sangat krusial bagi pekerja rumah tangga, yang sering kali bekerja dalam kondisi yang berisiko. Sayangnya, RUU PRT belum secara tegas mengatur standar K3 untuk pekerja rumah tangga. Banyak dari mereka yang menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat kondisi kerja yang tidak memadai, tanpa adanya regulasi yang memberikan perlindungan yang cukup. Suara Perempuan Nusantara menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai K3 dalam RUU PRT, agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lain.
2. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
Meskipun ada pengakuan akan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan berbasis gender, langkah-langkah konkret yang diatur dalam RUU ini masih minim. Kekerasan fisik, seksual, dan psikologis yang dialami pekerja rumah tangga sering kali tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan serius karena kurangnya mekanisme pelaporan dan perlindungan yang efektif. SPN mendesak agar RUU PRT memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.
3. Hak-Hak Sosial dan Ekonomi
RUU PRT belum secara memadai mengatur tentang hak-hak sosial dan ekonomi pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, cuti, dan jaminan sosial. Banyak pekerja rumah tangga yang tidak menerima upah sesuai standar minimum dan tidak memiliki akses ke layanan kesehatan atau tunjangan lainnya. Suara Perempuan Nusantara menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan upah yang layak, hak cuti, dan jaminan sosial yang memadai.
4. Perlindungan bagi Pekerja Informal
Banyak pekerja rumah tangga bekerja di sektor informal tanpa kontrak kerja yang jelas, sehingga sulit bagi mereka untuk menuntut hak-hak mereka. RUU PRT perlu memperkuat regulasi untuk melindungi pekerja rumah tangga di sektor informal agar mereka mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal. SPN menekankan pentingnya penyusunan kontrak kerja yang jelas dan adil bagi pekerja rumah tangga, serta penegakan regulasi yang memastikan hak-hak mereka terlindungi.
20 Tahun Tanpa Kejelasan : Apa Selanjutnya?
Ketidakjelasan selama 20 tahun ini menunjukkan betapa perlunya dorongan yang lebih kuat dari berbagai pihak untuk mengesahkan RUU PRT. Suara Perempuan Nusantara mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, legislator, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU PRT yang komprehensif dan adil. Hanya dengan regulasi yang tegas dan menyeluruh, pekerja rumah tangga di Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang mereka layak dapatkan.
Dalam 20 tahun penantian ini, banyak pekerja rumah tangga yang telah menjadi korban eksploitasi dan ketidakadilan. Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI menunjukkan komitmen nyata mereka dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan menyelesaikan kekurangan dalam RUU PRT dan segera mengesahkannya, kita bisa memastikan masa depan yang lebih baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Suara Perempuan Nusantara akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga hingga tercapai keadilan yang sejati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H