Mohon tunggu...
Diana Wardhani
Diana Wardhani Mohon Tunggu... Penulis - Penyunting Berita

Berkomitmen tinggi terhadap keakuratan dan kejelasan, dan menghadirkan berita yang berbobot untuk pembaca. Berfokus pada nilai-nilai etika jurnalistik. Memberikan kontribusi dalam memberitakan cerita-cerita yang relevan dan bermakna bagi pembaca di Suara Perempuan Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU PRT 20 Mandek, K3 Masih Jadi Masalah? Suara Perempuan Nusantara Menjawab

28 Juli 2024   20:39 Diperbarui: 28 Juli 2024   20:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Kreatif Suara Perempuan Nusantara

Dua dekade telah berlalu sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Namun, hingga kini, RUU yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih belum kunjung disahkan. Di tengah ketidakjelasan ini, Suara Perempuan Nusantara (SPN) ingin menyoroti beberapa kekurangan utama dari RUU tersebut, yang perlu segera dibenahi agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh.

Isi yang Kurang Komprehensif

RUU PRT sejauh ini masih dianggap belum cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah:

1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah aspek yang sangat krusial bagi pekerja rumah tangga, yang sering kali bekerja dalam kondisi yang berisiko. Sayangnya, RUU PRT belum secara tegas mengatur standar K3 untuk pekerja rumah tangga. Banyak dari mereka yang menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat kondisi kerja yang tidak memadai, tanpa adanya regulasi yang memberikan perlindungan yang cukup. Suara Perempuan Nusantara menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai K3 dalam RUU PRT, agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lain.

2. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Meskipun ada pengakuan akan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan berbasis gender, langkah-langkah konkret yang diatur dalam RUU ini masih minim. Kekerasan fisik, seksual, dan psikologis yang dialami pekerja rumah tangga sering kali tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan serius karena kurangnya mekanisme pelaporan dan perlindungan yang efektif. SPN mendesak agar RUU PRT memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.

3. Hak-Hak Sosial dan Ekonomi

RUU PRT belum secara memadai mengatur tentang hak-hak sosial dan ekonomi pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, cuti, dan jaminan sosial. Banyak pekerja rumah tangga yang tidak menerima upah sesuai standar minimum dan tidak memiliki akses ke layanan kesehatan atau tunjangan lainnya. Suara Perempuan Nusantara menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan upah yang layak, hak cuti, dan jaminan sosial yang memadai.

4. Perlindungan bagi Pekerja Informal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun