Banyak pekerja rumah tangga bekerja di sektor informal tanpa kontrak kerja yang jelas, sehingga sulit bagi mereka untuk menuntut hak-hak mereka. RUU PRT perlu memperkuat regulasi untuk melindungi pekerja rumah tangga di sektor informal agar mereka mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal. SPN menekankan pentingnya penyusunan kontrak kerja yang jelas dan adil bagi pekerja rumah tangga, serta penegakan regulasi yang memastikan hak-hak mereka terlindungi.
20 Tahun Tanpa Kejelasan : Apa Selanjutnya?
Ketidakjelasan selama 20 tahun ini menunjukkan betapa perlunya dorongan yang lebih kuat dari berbagai pihak untuk mengesahkan RUU PRT. Suara Perempuan Nusantara mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, legislator, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU PRT yang komprehensif dan adil. Hanya dengan regulasi yang tegas dan menyeluruh, pekerja rumah tangga di Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang mereka layak dapatkan.
Dalam 20 tahun penantian ini, banyak pekerja rumah tangga yang telah menjadi korban eksploitasi dan ketidakadilan. Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI menunjukkan komitmen nyata mereka dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan menyelesaikan kekurangan dalam RUU PRT dan segera mengesahkannya, kita bisa memastikan masa depan yang lebih baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Suara Perempuan Nusantara akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga hingga tercapai keadilan yang sejati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H