Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Tax Court, Understanding The Process for Solving Tax Disputes

21 November 2022   19:59 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkolaborasi dengan Deloitte Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. 

Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung akibat pembayaran pajak yang dilakukannya. Pajak yang dibayarkan akan dikelola oleh negara untuk mendanai kepentingan nasional. 

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa saat pelaksanaan pemungutan pajak terjadi perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Lantas, apa saja langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut?

Keberatan, Banding, dan Gugatan

Sengketa pajak dapat diselesaikan dengan melalui keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa Pajak berawal dari tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta mewujudkan fungsi pengawasan dari instansi pajak. Di akhir proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap nilai SKPKB maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. 

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerbitan SKPKB dan melunasi SKPKB dengan besaran yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil pembahasan akhir. 

Adapun pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:

  1. Membuat Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala KPP;

  2. Satu Keberatan diajukan untuk satu SKPKB;

  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar perhitungannya;

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun