Tidak hanya itu, laporan keuangan Jiwasraya yang diaudit berkali-kali oleh OJK, BPK, hingga KAP PwC Indonesia selalu menunjukkan kejanggalan dalam pelaporan aset keuangannya.Â
Dua kejadian ini menunjukkan bahwa Jiwasraya tidak objektif dalam menyajikan laporan keuangannya dengan tidak menampilkan angka sesungguhnya dalam laporan keuangan perusahaan serta menahan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan para stakeholders perusahaan.Â
Dengan fakta tersebut, terbukti bahwa Jiwasraya telah gagal memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders yang merupakan bentuk kegagalan penerapan prinsip transparency dalam tata kelola perusahaannya.Â
Terakhir, Jiwasraya tidak mampu memenuhi klaim polis dari nasabahnya dan hal tersebut merupakan bentuk tidak terpenuhinya tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.Â
Tidak hanya itu, penyusutan ekuitas hingga menyentuh angka negatif akibat berinvestasi di saham berisiko tinggi dapat dilihat sebagai bentuk gagalnya Jiwasraya dalam mencapai keberlanjutan usaha.Â
Ditambah lagi, hasil audit BPK menduga perusahaan melakukan rekayasa harga dalam transaksi saham yang apabila benar, merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan.Â
Tidak terpenuhinya klaim polis JS Saving Plan, menyusutnya ekuitas perusahaan hingga mencapai angka negatif, dan dugaan rekayasa harga dalam transaksi saham perusahaan menunjukkan tujuan utama prinsip responsibility gagal dijalankan Jiwasraya.Â
Perusahaan yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan efektif bisa terancam mengalami kegagalan dalam usahanya. PT Jiwasraya, yang tidak menerapkan prinsip GCG dengan baik dalam perusahaannya, menjadi pembelajaran bahwa perusahaan dapat jatuh akibat kurang efektifnya tata kelola perusahaan.Â
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sangat penting bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik agar terpelihara keberlanjutan usaha. Selain itu, penting juga sebagai akuntan bahwa prinsip GCG perlu ditaati dan dipegang teguh, agar tidak lagi terjadi kasus seperti skandal Jiwasraya ini.
Â
*Kinerja Saham pada Tahun 2019: Perubahan nilai pasar saham dari perusahaan terkait yang diukur mulai awal hingga akhir tahun 2019.