Alasan Berbeda
Sementara dua alasan berbeda diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya berpendapat permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.Â
Enny menjelaskan jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah telah memutus menolak permohonan Pemohon (para Pemohon), sekalipun khususnya dalam perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang didalilkan adalah berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam cakupan penyelenggara negara terdapat kepala daerah.Â
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XXI/2023, permohonan para Pemohon pada pokoknya tidak secara jelas menguraikan pada batasan mana penyelenggara negara dimaksud dikatakan berpengalaman yang setara dengan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.Â
Sementara itu, alasan berbedanya dalam permohonan Pemohon a quo dikarenakan dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.
"Sehingga alasan saya tersebut tidak menegasikan pandangan saya sebagai bagian yang memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang'," sebut Enny.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah menolak tiga permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan empat Pemohon perseorangan; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda; dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar,dkk.Â
Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan dua perkara tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung serta satu permohonan ditarik kembali, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh  Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)
Penulis: Utami Argawati/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H