Mohon tunggu...
Sorot
Sorot Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana Sorot digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel seputar rilis, serta kolaborasi dengan mitra. Email : sorot.kompasiana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Hukum Humanis untuk Transformasi Ekonomi

4 Januari 2023   16:50 Diperbarui: 4 Januari 2023   16:54 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengusung penegakan hukum humanis untuk mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penegakan hukum humanis memegang peranan penting dalam peningkatan perekonomian.

"Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Rabu (04//03/2023).

Burhanuddin menyebut penegakan hukum humanis dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional.

"Perlu digarisbawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat," ujarnya.

Selain soal penegakan hukum humanis Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan dalam tahun politik.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum sekaligus bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

"Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial maka mutlak bagi Jaksa tersebut untuk tetap menjaga netralitasnya dalam konstelasi pemilihan umum," ucapnya.

Dia pun menegaskan kepada para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan memastikan netralitas Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan saya lakukan evaluasi kepada yang bersangkutan," tegas Buhranuddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun