Mohon tunggu...
Soraya Asb
Soraya Asb Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Kacamata Agama

5 Maret 2018   21:09 Diperbarui: 5 Maret 2018   21:37 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, Sebuah negara yang terkenal dengan kekayaan dan keragaman. Salah satu didalamnya yaitu keragaman agama masyarakatnya. Menurut sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia tahun 2010, presentase pemeluk agama islam yakni 87,16%. Dengan presentase tersebut menunjukkan jika agama islam menjadi agama mayoritas. Disusul oleh Nasrani, Hindu, Budha, Khong Hu Cu dan lainnya.

Melihat data tersebut menunjukkan jika islam dan nasrani menjadi pemeluk dominan diantara agama lainnya. Namun faktanya di negeri ini kegiatan perekonomian sehari-hari yang dilakukan masyarakatnya masih dihiasi oleh yang namanya riba, seperti yang banyak diperbincangkan yaitu pada bank-bank di Indonesia. 

Selain itu banyak contoh lainnya yang masih kita sering jumpai seperti, riba akibat hutang piutang/ bunga pada hutang, ada juga riba akibat jual beli yaitu penukaran barang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda,dll. Kelebihan yang bukan hak kita itulah yang dinamakan riba.

Sungguh mengerikan melihat keadaan tersebut, miris sekali karena praktek riba menjadi hal yang umum dan dianggap biasa oleh mereka. Padahal dalam agama Islam dan nasrani sendiri sudah dijelaskan dan diperintahkan jika riba itu tidak diperbolehkan atau diharamkan.

Didalam Islam, Allah sudah menurunkan pada surah Al-Baqarah ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Dari ayat diatas, sudah jelas jika Allah mengharamkan riba dan hukuman bagi pemakan/ pelaku riba adalah neraka. Selain ayat diatas, terdapat ayat lain pengaharaman riba yaitu pada surat Ar-Rum ayat 39, An-Nisa' ayat 160-161, Ali-Imran 130, Al-Baqarah 275-279. Yang isi didalamnya memperjelas, mempertegas, dan mutlak pengharaman riba dalam berbagai bentuk serta tidak dibedakan besar kecilnya.

Bukan hanya dalam ayat Al-Quran saja, pengharaman riba juga diperjelas lebih lanjut pada hadist. Banyak hadist yang juga mengatakan/ melarang riba. Salah satunya yaitu

Hadis nomor 17: dari Nabi SAW. Dalam sebuah pembicaraan beliau bersabda: "Barangsiapa yang memakan riba, maka Allah memenuhi perutnya dengan api neraka jahanam sebanyak riba yang ia makan. Kalau ia mengusahakan hartanya dalam riba, maka Allah tidak akan menerima sedikitpun amalnya, dan ia senantiasa mendapat laknat Allah dan para malaikat untuk setiap satu qirath(2/3 dinar).

Pada zaman dahulu atau sejak zaman pra islam praktek riba dalam kegiatan ekonomi sehari-hari memang sudah marak terjadi. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan pelarangan dan pengharaman riba. Lalu bagaimana dengan agama nasrani? Bagaimana pandangan mereka tentang riba?

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa, baik agama islam maupun nasrani melarang/ mengharamkan riba. Mereka memandang riba diharamkan oleh siapapun tanpa terkecuali. Salah satu ayat yang mengecam pelarangan riba yaitu didalam Injil Lukas ayat 34-35 menyebutkan

"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang-orang berdosa supaya menerima kembali sama banyak (34) Tetapi kamu kasihilah musuhmu dan berbuat baiklah kepada mereka dan pinjamkanlah dengan tidak mengharapkan balasan (bunga), maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Allah yang maha Tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang jahat. (35)"

Bisa dikatakan bila pengambil riba adalah berdosa, yang berarti tidak diperbolehkan dalam agama nasrani. Dan jika kita mengikhlaskan tanpa mengharapkan kembali maka pahala akan kita dapatkan.

Selain larangan didalam lukas, nasrani juga mengeluarkan larangan praktek bunga oleh gereja dalam bentuk undang-undang. Antara lain

Council of Elvira (Tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.

Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Dan ada juga undang-undang lain tentang larangan riba pada Council of Arles dan First Council of Nicaea. Para pendeta awal kristen menganggap jika pengambilan bunga/ riba itu diharamkan. Namun pada sekitar abad ke 13 muncullah beberapa pendapat yang menghancurkannya. Para sarjana kristen menganggap jika bunga yang didapat dari pinjaman tersebut dibolehkan, tetapi niat kita lah yang menentukan haram atau tidaknya, dari pendapat tersebut perlahan pinjaman yang menghasilkan bunga mulai diterima dan diterapkan oleh masyarakat. 

Sedangkan para reformis kristen menggap jika bunga diharamkan apabila bunga itu memberatkan, dapat berkembang, dijadikan profesi, dan mengambilnya dari orang miskin. Gereja katolik menganggap, jika bunga itu pantas maka dibolehkan tetapi tidak jika bunga yang diperoleh terlalu tinggi. Akan tetapi riba secara mutlak diharamkan dalam nasrani yang ditegaskan oleh salah satu tokoh protestan yang menyatakan jika, banyak atau sedikit bunga yang didapatkan tetap dinamakan riba.

Sudah jelas riba diharamkan didalam agama islam dan kristen, selain itu agama samawi lain juga melarangnya. Padahal jika kita menggunakan praktek riba ini sama saja kita merugikan orang lain. Dan jika riba itu dihalalkan, maka manusia akan meninggalkan perdagangan/ jual-beli/ apa yang mereka butuhkan. Maka dari itu Allah mengharamkan riba supaya manusia keluar dari yang haram dan menuju yang halal yaitu perdagangan/ jual beli.

Setelah membaca artikel ini, hendaknya telah mengetahui larangan dan pengharaman riba. Oleh karena itu marilah kita kembali pada Tuhan dan mulai menerapkan kegiatan ekonomi sehari-hari dengan menjauhi riba.

Referensi

Hasdin, Muhammad. 2016. “Riba Dalam Perspektif Al-Quran”. LiFalah, Vol.1 No. 2, dalam http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=525428, diakses 05 Maret 2018.

Chair, Wasilul. 2014. “Riba Dalam Perspektif Islam Dan Sejarah”. Iqtishadia, Vol.1 No. 1, dalam http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=279879, diakses 01 Maret 2018.

Muthahhari, Murtadha. 1995. Pandangan Islam tentang Asuransi & Riba. Terjemahan oleh Irwan Kurniawan. Bandung: Pustaka Hidayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun