"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang-orang berdosa supaya menerima kembali sama banyak (34) Tetapi kamu kasihilah musuhmu dan berbuat baiklah kepada mereka dan pinjamkanlah dengan tidak mengharapkan balasan (bunga), maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Allah yang maha Tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang jahat. (35)"
Bisa dikatakan bila pengambil riba adalah berdosa, yang berarti tidak diperbolehkan dalam agama nasrani. Dan jika kita mengikhlaskan tanpa mengharapkan kembali maka pahala akan kita dapatkan.
Selain larangan didalam lukas, nasrani juga mengeluarkan larangan praktek bunga oleh gereja dalam bentuk undang-undang. Antara lain
Council of Elvira (Tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Dan ada juga undang-undang lain tentang larangan riba pada Council of Arles dan First Council of Nicaea. Para pendeta awal kristen menganggap jika pengambilan bunga/ riba itu diharamkan. Namun pada sekitar abad ke 13 muncullah beberapa pendapat yang menghancurkannya. Para sarjana kristen menganggap jika bunga yang didapat dari pinjaman tersebut dibolehkan, tetapi niat kita lah yang menentukan haram atau tidaknya, dari pendapat tersebut perlahan pinjaman yang menghasilkan bunga mulai diterima dan diterapkan oleh masyarakat.
Sedangkan para reformis kristen menggap jika bunga diharamkan apabila bunga itu memberatkan, dapat berkembang, dijadikan profesi, dan mengambilnya dari orang miskin. Gereja katolik menganggap, jika bunga itu pantas maka dibolehkan tetapi tidak jika bunga yang diperoleh terlalu tinggi. Akan tetapi riba secara mutlak diharamkan dalam nasrani yang ditegaskan oleh salah satu tokoh protestan yang menyatakan jika, banyak atau sedikit bunga yang didapatkan tetap dinamakan riba.
Sudah jelas riba diharamkan didalam agama islam dan kristen, selain itu agama samawi lain juga melarangnya. Padahal jika kita menggunakan praktek riba ini sama saja kita merugikan orang lain. Dan jika riba itu dihalalkan, maka manusia akan meninggalkan perdagangan/ jual-beli/ apa yang mereka butuhkan. Maka dari itu Allah mengharamkan riba supaya manusia keluar dari yang haram dan menuju yang halal yaitu perdagangan/ jual beli.
Setelah membaca artikel ini, hendaknya telah mengetahui larangan dan pengharaman riba. Oleh karena itu marilah kita kembali pada Tuhan dan mulai menerapkan kegiatan ekonomi sehari-hari dengan menjauhi riba.
Referensi
Hasdin, Muhammad. 2016. “Riba Dalam Perspektif Al-Quran”. LiFalah, Vol.1 No. 2, dalam http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=525428, diakses 05 Maret 2018.